Diduga DH Pemilik PT.MUTIARA HITAM SEJAHTERA Melakukan Penimbunan BBM Jenis Solar di SPBU Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lincir

Musi Banyuasin860 Dilihat

MUBA,SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Diduga melakukan penimbunan bahan bakar jenis solar oleh (DH) pemilik dari mobil Tank truck PT.MUTIARA HITAM SEJAHTERA, informasi ini didapatkan tim awak media Dari masyarakat setempat pada Rabu 06/03/2024.

Sebagaimana penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.

Menurut keterangan masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan, “(DH) suruh orang melansir minyak solar subsidi di SPBU mekar jaya kec.bayung lincir. “kemudian minyak dari SPBU Jenis Solar tersebut di campur minyak Hasil penyulingan, minyak solar subsidi itu di ambil oleh (DH) Kemudian diangkut oleh mobil biru putih Yang bermerek PT. MUTIARA HITAM ENERGI Dijual lagi ke perusahaan BATU BARA di B80, Ucapnya,.

“Anggota melansir itu warga sekitaran SPBU mekar jaya Kec.Bayung Lincir Itulah, antara lain yang bernama (Ag) dan (Sn).

“Kegiatan melansir mulai jam 2 atau jam 3 tiap subuh,. tegasnya,.

“Kami selaku masyarakat resah dan setiap kali mau isi solar di SPBU tidak pernah kebagian sering habis,. Tutupnya,..

Permasalahan ini masyarakat mengharapkan kepada APH untuk dapat menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para pelaku mafia mafia penimbunan minyak tersebut.

(TIM PWRI)