BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – (29/3) Pemberantasan para mafia minyak Ilegal di Indonesia ini nampaknya masih perlu keseriusan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), tentu dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia hendaknya turut menangani.
Diduga, banyaknya gudang- gudang ilegal dengan leluasa beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.
Gudang yang diduga tempat penampungan minyak mentah ini, menampung minyak mentah dari oknum- oknum nakal yang di kirim dari berbagai wilayah yang ada di Sumatera Selatan.
Namun, APH diduga tutup mata atas bebasnya beroperasi sebuah gudang Penampungan dan Pengolahan minyak mentah sawit Crude Palm Oil (CPO) di jalan raya Palembang – Betung KM 14 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Polsek Talang Kelapa ± 750 meter.
Menurut hasil temuan awak media, informasi dari warga sekitar mengatakan bahwa gudang tersebut sebagai gudang pengolahan minyak mentah.
Demi keselamatan, satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa setiap hari warga selalu mencium bau minyak sawit disana.
Saat tim wartawan menanyakan kepemilikan gudang tersebut, serta siapa pemiliknya, warga tersebut menyampaikan bahwa AD diduga selaku Pemilik Lahan, tetapi untuk Pemilik usaha CPO Ilegal nya diduga milik IP.
Dari keterangan salah satu warga yang tak jauh dari lokasi gudang tersebut, menuturkan bahwa memang benar gudang itu menampung minyak.
“Iya benar, pak. Gudang tersebut menampung minyak Crude Palm Oil (CPO), Tapi saya tidak mengetahui pemilik gudang itu,” jelas warga yang namanya ingin dirahasiakan, guna keamanannya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terlihat banyak mobil yang keluar masuk.
“Memang banyak mobil yang keluar masuk ke dalam gudang, diduga untuk melakukan pengencingan, sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang datang kesini, kami mohon kepada Kepolisian Polda Sumsel, Polres Banyuasin, untuk membongkar gudang dan menangkap oknum mafia Pemilik Gudang CPO itu,” ungkapnya.
Perlu masyarakat ketahui, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953, tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Atas pelanggaran seperti yang dimaksud diatas, pemilik bisa dikenakan sanksi pidana sekurang- kurangnya 6 tahun penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha jelas atau penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 miliar.
Sebab hal itu, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti, menangkap oknum mafia pemilik gudang yang diduga tempat penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal.
Oknum mafia pemilik bisnis ilegal seakan tak pernah jera untuk melakukan usaha ilegal dan selalu lolos dari jeratan hukum.
Sejauh ini, oknum mafia pemilik gudang tempat penampungan minyak CPO tersebut, belum terkonfirmasi sampai tayangnya pemberitaan.
Hal serupa turut terjadi ketika tim media Jarrak Pos meminta konfirmasi kepada Kapolsek Talang Kelapa, Banyuasin AKP. Herli Setiawan, S.H.,M,H. pada Sabtu (29/3) pukul. 11.32 terkait permasalahan keberadaan diduga gudang minyak ilegal di wilayah kerja Polsek Banyuasin, tetapi tidak ada tanggapan.
Seperti halnya Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo S.H.,S.IK.,M.I.K. yang juga ketika ditanya pada Sabtu (29/3) pukul. 11.33 terkait keberadaan dugaan gudang minyak ilegal diwilayah kerjanya. Namun lagi- lagi pihak kepolisian tidak memberikan tanggapan. (Tim)