PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pembangunan ruko tiga pintu tiga lantai di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Angkatan 45 Kota Palembang kembali menuai sorotan. Proyek yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut dinilai luput dari pengawasan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Forum Pemuda Untuk Transparansi (FP-UTR) menilai lemahnya pengawasan dari instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Palembang menjadi salah satu faktor maraknya pembangunan yang melanggar aturan.
Menurut FP-UTR, pembangunan ruko di kawasan DAS tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
- Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2012–2032.
- Perwali Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penataan Garis Sempadan, yang tegas melarang pembangunan di zona sempadan sungai dan saluran air.
Selain itu, proyek tersebut juga diduga belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk site plan, SPPL, denah bangunan, tata bangunan, Amdal Lalin, serta perizinan resmi seperti PBG/IMB.
“Kami mendesak Bapak Walikota Palembang untuk segera memanggil OPD terkait, seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub), yang diduga melakukan pembiaran atas aktivitas pembangunan ini,” tegas Oman, Koordinator Aksi FP-UTR. Jum’at (3/10/2025).
Hal senada disampaikan Bobi, Koordinator Lapangan. Menurutnya, OPD memiliki peran strategis dalam memastikan setiap pembangunan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Jika tidak segera ditindaklanjuti, lanjutnya, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran.
“Walikota Palembang harus memastikan tidak ada lagi kompromi terhadap pembangunan ilegal. Selain melanggar aturan tata ruang, pembangunan di kawasan DAS berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari penyempitan ruang resapan air hingga meningkatkan risiko banjir,” ujarnya.
FP-UTR juga mendesak Pemerintah Kota Palembang melakukan evaluasi serta tindakan tegas berupa penyegelan dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan, sampai seluruh persyaratan dipenuhi sesuai regulasi.
Sementara itu, Edison, S.Sos, perwakilan dari Pemerintah Kota Palembang yang menemui massa aksi, menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan dilaporkan langsung kepada Walikota. “Terkait perizinan, masyarakat bisa langsung mengonfirmasi ke dinas terkait, mulai dari PUPR, DLHK, hingga Satpol PP,” jelasnya. (Rillis)