Polri

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Jangan Ada yang Dilindungi

15
×

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Jangan Ada yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUMSELJARRAKPOS – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, mendesak Kapolri mengusut tuntas dugaan penyadapan tak sesuai prosedur terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.

Charma meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurut dia, dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat dalam tindakan penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, perlindungan privasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kapolri harus menunjukkan ketegasan. Jangan ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Kalau memang ada oknum yang terlibat, tindak secara tegas.

Jangan karena memiliki pangkat tinggi kemudian mendapatkan perlakuan istimewa. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegas Charma dalam rilis yang diterima,  Selasa (3/11/2026).

Dia menilai, pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan sejumlah anggota yang diduga terlibat secara langsung. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, memfasilitasi, maupun mengetahui aktivitas penyadapan tersebut.

Menurut Charma, apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada perwira tinggi atau pejabat yang memiliki jabatan strategis, penyidik harus tetap melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada anggota kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki pangkat dan kekuasaan.

Kalau ada bukti yang mengarah kepada siapa pun, periksa dan proses sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya.

Soroti Dugaan Penghapusan Jejak Digital

Charma juga menyoroti dugaan penghapusan data atau jejak digital hasil penyadapan. Dia meminta penyidik menelusuri seluruh aktivitas dalam sistem elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan, termasuk pihak yang memiliki akses dan kewenangan terhadap sistem tersebut.

Menurutnya, apabila penghapusan data dilakukan untuk menghilangkan jejak suatu perbuatan yang diduga melanggar hukum, tindakan tersebut harus didalami sebagai bagian dari rangkaian perkara.

“Jangan hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan. Telusuri juga siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang diduga berupaya menghilangkan jejak digital. Semua harus dibuka berdasarkan bukti dan fakta hukum,” kata Charma.

Dia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah bukan persoalan yang dapat dianggap sepele.

Bagi Gencar Indonesia, persoalan tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut prinsip negara hukum dan kepatuhan aparat terhadap konstitusi.

Minta Penanganan Transparan dan Tidak Tebang Pilih

Charma mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat bergantung pada keseriusan institusi tersebut dalam menegakkan hukum, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan anggotanya sendiri.

Karena itu, dia meminta Kapolri memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan transparan. Perkembangan penanganan perkara juga perlu disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski mendesak pengusutan secara menyeluruh, Charma mengingatkan bahwa setiap orang tetap memiliki hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Gencar Indonesia tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pembuktian. Yang kami tuntut adalah keberanian mengungkap fakta, membuka seluruh rangkaian perkara, dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada fakta yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Dia menambahkan, penggunaan seragam dan kewenangan kepolisian merupakan amanah negara yang harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Ini momentum bagi Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada orang yang lebih tinggi daripada hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan individu atau kelompok,” kata Charma.

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan terhadap Presiden

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga menyampaikan adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Bareskrim mengumumkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Bareskrim juga menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flash disk.

Penyidik juga mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Polri menyatakan proses penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan objektif. Pengawasan internal juga dilakukan untuk memastikan pemeriksaan terhadap personel berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Charma menegaskan Gencar Indonesia mendukung pengusutan hingga seluruh fakta terungkap. Dia meminta tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena memiliki pangkat, jabatan, atau kedekatan dengan kekuasaan.

“Kapolri harus memastikan perkara ini dibongkar sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Transparansi dan keberanian menindak tanpa pandang bulu menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Charma Afrianto. (Ril)