Demo di Kantor Kecamatan, Warga Desa Pedamaran VI Desak Kades Mundur

Daerah, OKI371 Dilihat

PEDAMARAN,  SUMSELJARRAKPOS – Ratusan warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di halaman Kantor Kecamatan Pedamaran, Senin 9 September 2024.

Kedatangan warga tersebut  untuk mendesak Kepala Desa (Kades) Pedamaran VI segara  mundur dari jabatannya. Dalam aksi tersebut, terungkap masyarakat banyak merasakan permasalahan yang diduga selama dipimpin oleh kades Makmun Murid.

Disampaikan pendemo, bahwa sang kades dinilai gagal dalam memimpin Desa Pedamaran VI. Ini terlihat banyak dugaan penyimpangan yang telah dilakukan sang kades.

Diantaranya uang bantuan pemerintah, diduga uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu masyarakat juga menilai pengangkatan beberapa perangkat desa yang merupakan kroni kroninya.

Hal ini dilakukan ada dugaan agar tindak tanduknya dalam melakukan penyelewengan uang bantuan berjalan mulus.

“Aksi kami hari ini murni untuk kepentingan masyarakat Pedamaran tanpa ada kepentingan yang lain. kami ingin menyelamatkan desa yang kami cintai,” ujar salah satu pendemo.

Diungkapkan pendemo, aksi demo ini jangan sampai desa ini dipimpin orang salah yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.

“Jadi untuk itu kami mendesak pihak kecamatan Pedamaran untuk merekomendasikan kepala desa ke Badan Pemerintahan Desa kabupaten OKI untuk dipecat,” jelasnya

Masih kata mereka, kepada pihak penegak hukum untuk menyelidiki aliran dana yang diduga diselewengkan oleh kades Makmun dan kroninya.

Terkait hal itu, tokoh masyarakat Pedamaran VI Barap Muli, mengatakan, sangat menyayangkan adanya aksi unjuk rasa ini, menggingat ini fenomena baru terjadi di Pedamaran.

Yakni masyarakatnya meminta pemimpin mundur dari jabatannya.

“Jadi mengimbau kepada para pendemo untuk melakukan aksi dengan santun dan damai jangan sampai ada yang membonceng aksi tersebut,” terangnya.

Dikatakan Barap Muli, kepada pemerintah kabupaten OKI untuk segera membentuk tim investigasi terkait tuntutan masyarakat tersebut.

Dia juga menghimbau bila masyarakat  sudah tidak percaya lagi pada pemimpinnya sebaiknya mengudurkan diri.

Dalam tuntutan mereka, pendemo meminta agar Kades segera merealisasikan dana rehab sebesar Rp40 juta untuk empat rumah di desa Pedamaran VI, serta mencairkan dana Bumdes tahap pertama sebesar Rp300 juta.

Mereka juga mendesak pemerintah Kecamatan Pedamaran untuk mengajukan rekomendasi pemecatan Kades kepada Dinas PMD Kabupaten OKI dan melakukan renovasi infrastruktur yang rusak.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, telah dilaporkan bahwa kepala desa melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR. Komisi II DPR RI saat itu menyatakan bahwa seluruh fraksi setuju untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk masa jabatan Kades. Revisi ini, jika disetujui, akan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. DPR menunggu sikap pemerintah untuk melanjutkan revisi tersebut.

Pasal 39 UU Desa saat ini menyatakan masa jabatan Kades adalah enam tahun, dengan kemungkinan untuk menjabat kembali hingga tiga periode.