Hukum & Kriminal

Bukti Tipis, ASN Senior Dituduh Permufakatan Jahat, K-MAKI: “Ini Mencari Kambing Hitam”

2
×

Bukti Tipis, ASN Senior Dituduh Permufakatan Jahat, K-MAKI: “Ini Mencari Kambing Hitam”

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL  JARRAKPOS, Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Tipikor mendadak hening. Semua yang hadir menahan napas saat H. Yudi Herzandi, SH., MH., berdiri tegak di kursi terdakwa, membacakan pembelaan pribadinya. ASN senior dengan masa pengabdian lebih dari tiga dekade itu memulai dengan kalimat yang memecah suasana.

Demi Allah saya bersumpah, saya tidak ada niat sama sekali untuk melakukan tindakan yang dituduhkan. Semua yang saya lakukan semata-mata menjalankan tugas sesuai SK, untuk mempercepat pembangunan Jalan Tol Simpang Tempino–Jambi,” ucapnya lantang, Rabu (13/8/2025).

30 Tahun Karier, Satu Kasus Mengguncang

Yudi menceritakan perjalanan kariernya sejak 1987, hingga dipercaya menjadi Asisten I Pemkab Musi Banyuasin. Dalam proyek strategis nasional itu, ia menjabat Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah. Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan aparat penegak hukum sejak awal.

Tudingan permufakatan jahat bersama dua pihak lain ia sebut “naif” dan tidak berdasar. “Pembangunan tol tetap berjalan, tidak ada kerugian negara yang timbul,” tegasnya.

Selama 30 tahun saya bekerja, tidak pernah sekali pun saya tersandung perkara pidana. Sungguh tidak masuk akal jika saya mengorbankan nama baik keluarga demi membantu seseorang. Penyesalan saya bukan karena saya bersalah, tapi karena ada pihak yang menilai tanpa dasar,” lanjut Yudi.

Ia memohon majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan, memulihkan nama baiknya, dan mengakhiri masa tahanan yang ia jalani.

Sorotan K-MAKI: “Buktinya Tipis”

Di luar ruang sidang, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, melontarkan kritik pedas.

“Kalau buktinya tipis, perkara dipaksakan, dan tuntutan minimal dijatuhkan, itu artinya ada keraguan. Apalagi di sini tidak ada kerugian negara dan uang ganti rugi pun belum ada. Lalu dasar hukumnya apa?” ujarnya.

Feri mengingatkan, hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat mencari kambing hitam. “Jangan sampai publik melihat ini hanya sebagai upaya mencari tumbal hukum. Hukum itu mengayomi, bukan menjebak,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. Perkara ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena menyangkut proyek strategis nasional, tapi juga karena dinilai dapat menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum di Indonesia.(WNA)