Dalam waktu 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Nasional Muba

PT. Jasa Raharja301 Dilihat

 

MUBA, SUMSEL JARRAKPOS, – Dengan mengedepankan pelayanan yang mudah dan cepat Jasa Raharja Cabang Sumsel Proaktif terhadap peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu 3 Mei 2023 sekitar jam 14.30 , antara kendaraan sepeda motor BG 3976 BC dan Truck BG 8280 JL dan mengakibatkan Pengemudi sepeda motor atas nama Damsir meninggal dunia. 

Adapun kronologis kecelakaan yang terjadi di Jl Nasional Sekayu-Betung Ds Bagan Desa Lumpatan I Sekayu Musi Banyuasin, antara sepeda motor BG 3976 BC Yang di kendarai Damsir melaju dari arah Sekayu menuju Betung setiba dan melintas di TKP, pengemudi sepeda motor BG 3976 BC menghindari lubang di badan jalan sebelah kiri, .yang mengakibatkan pengemudi sp motor kehilangan kendali sehingga terbalik ke jalur sebelah kanan dan tertabrak kendaraan truck BG 8280 JL yang dikemudikan oleh Dedi Prasetio.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut, dengan respon cepat Insan Jasa Raharja Musi Banyuasin Haqkijan Dwi Bimantoro berkordinasi dengan Unit Gakum Polres Musi Banyuasin melakukan survey AW dan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan kepada ahli waris, dalam waktu 24 Jam di hari Kamis (4/5) Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyerahkan santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban, yaitu istri korban an Romza yang berdomisili di DS I Lumpatan Sekayu dan diserahkan melalui mekanisme transfer.

Penyerahan hak santunan kepada ahli waris tersebut, besarnya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Haris menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga keselamatan berlalu lintas , berhati-hati saat berkendara dan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas tutup Haris. (Rillis)

Posting Terkait

Baca Juga