BANYUASIN, SUMSEL JARRAKPOS,COM. – Satnarkoba Polres Banyuasin terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyuasin. Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita ke-7 yang menekankan pada pemberantasan Narkoba, Polres Banyuasin gencar melakukan berbagai operasi dan tindakan tegas. Dalam seminggu terakhir, mereka berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba yang membuktikan keseriusan institusi kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pada hari Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Km. 13, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Kedua pelaku yang diketahui berinisial VTS dan SAI, keduanya warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, ditangkap dalam keadaan membawa barang bukti yang cukup signifikan.
Dari tangan kedua tersangka, Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,27 gram yang tersembunyi dalam kemasan plastik. Selain itu, turut disita pula sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, seperti 1 unit timbangan digital, 1 buah skop dari pipet plastik, serta 4 bal plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu. Tidak hanya itu, barang bukti lain yang juga diamankan adalah 1 kotak handphone, 1 kotak rokok Sampoerna, dan 1 kotak rokok Nayan Click, yang diduga menjadi alat atau sarana untuk menyimpan atau mengedarkan narkotika.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Satnarkoba Polres Banyuasin, yang kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan secara intensif. Setelah menemukan bukti yang cukup, aparat kepolisian akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di lokasi yang telah dipantau.
Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum yang serius. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika. Selain itu, keduanya juga dapat dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika terkait kepemilikan, penguasaan, dan penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara yang cukup berat, mengingat jenis narkotika yang mereka edarkan dapat merusak kehidupan masyarakat.
Menariknya, salah satu tersangka, VTS, ternyata bukan wajah baru di dunia kejahatan. Vero sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talang Kelapa atas kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP).
ini menunjukkan bahwa selain terlibat dalam peredaran narkotika, Vero juga memiliki rekam jejak sebagai pelaku tindak kriminal lainnya. Hal ini menambah berat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya jika terbukti bersalah dalam perkara narkotika ini.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Banyuasin dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo yang menargetkan pemberantasan narkoba secara serius di seluruh Indonesia. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Banyuasin. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar AKP Najamudin.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, termasuk yang berusaha mengedarkan narkotika dengan modus-modus tertentu. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa Banyuasin bebas dari narkoba,” tambahnya.
Tidak hanya melakukan penindakan melalui operasi dan penangkapan, Polres Banyuasin juga intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini dilakukan melalui berbagai media, mulai dari penyuluhan langsung ke masyarakat hingga pembentukan kampung bebas narkoba di beberapa wilayah.
Polres Banyuasin berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di sekitar mereka. Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.
Penangkapan dua pelaku narkoba di Banyuasin ini menunjukkan bahwa Satnarkoba Polres Banyuasin terus bekerja keras dalam upaya pemberantasan narkotika. Keberhasilan ini juga mempertegas komitmen Polres Banyuasin dalam mendukung program nasional untuk pemberantasan narkoba. Bagi para pelaku, hukum akan memberikan konsekuensi yang tegas. Kepada masyarakat, diharapkan tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga wilayahnya agar tetap bebas dari peredaran narkotika.(WT)