Curi Barang Milik PT Pertamina, Warga Kota Jambi Ini Diamankan Polsek Sungai Lilin

Hukum & Kriminal362 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM  – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin berhasil mengamankan Urip yang merupakan warga Jln Yunus Sanis Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Jum’at 17 Mei 2024 pukul 09.00 pagi tadi.

Ia ditangkap atas dugaan pencurian pipa tubing milik PT Pertamina Regional 1 Zona 4 Ramba Field pada Rabu 20 Maret 2024, lalu di Sungai Lilin.

Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang STrK Sik mengatakan, bahwa pelaku pada 20 Maret 2024, lalu melakukan Curat didalam area PT Pertamina Regional 1 Zona 4 Field Ramba, dengan cara pelaku merusak pagar untuk masuk. Kemudian pelaku mengambil dan membawa pergi 4(empat) batang pipa cubing ukuran 2,78 inch dengan panjang total 35 meter yang tersusun pada rak di dalam gudang penyimpanan area PT Pertamina tanpa seizin pemiliknya dengan menggunakan 1 unit mobil dump truck merk Isuzu Elf warna putih tanpa TNKB.

“Pelaku kita amankan atas hasil penyelidikan kita. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya kita langsung turun ke rumah orang tua pelaku dan pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya kepada media ini Jum’at. (17/05/2024).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 (Tiga) batang pipa tubing ukuran 2,78 inch sepanjang 9 meter, 1 (satu) batang pipa tubing ukuran 2,78 inch sepanjang 8 meter, dan 1 (satu) unit Dump truck merk isuzu elf warna putih BG-8142-BZ yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Setelah kita amankan, tersangka kita lakukan pemeriksaan dan tersangka Urip mengakui telah melakukan pencurian 4 (empat) batang pipa tubing milik Pertamina Regional 1 Zona 4 Ramba Field. Atas kejadian tersebut pihak Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 19.200.000 dan tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Irwan)