Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, 36 Panwaslu Kecamatan di OKI Ikuti Rakernis

Daerah, OKI1324 Dilihat

OKI, SUMSELJARRAKPOS – Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tentang penangan pelanggaran pengelolaan barang dugaan pelanggaran, masa kampanye dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten OKI.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Hotel Cipta Kayuagung yang diikuti sebanyak 36 orang Panwaslu Se Kabupaten OKI, Selasa (12/12/23).

Dalam kata sambutannya, Bawaslu OKI, Romi Maradona, S.HI melalui Muhamad Koprowi menyampaikan rapat kerja teknis ini tentang pelanggaran-pelanggaran selama masa kampaye.

“Rakernis ini sebagaimana sesuai dengan Pasal 1 angka 13 yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Bawaslu dalam mengelola barang dugaan pelanggaran pemilihan umum dan pemilihan,”ungkap dia

Lebih lanjut Muhamad Koprowi menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang pengelolaan barang dugaan pemilihan umum. membentuk unit pengelola barang dan dugaan pelanggaran.

“Bawaslu harus mencatat barang menyimpan dan mengamankan barang serta mengeluarkan barang dan memusnahkan barang,”tegas dia.

Kegiatan Rakernis ini dihadiri langsung oleh beberapa narasumber pemberi materi dan moderator diantaranya bapak Khoirul Anam .SH., M.H. Dosen Institut Agama Islam Nusantara Ash Shiddiqiyah dan Nalurita Rinzani, M.Pd sebagai pemberi materi untuk panwaslu kecamatan se-Kabupaten OKI.