Cegah Pekat, 3C, dan Pelanggaran, Polsek Penukal Utara Gelar KRYD Rutin

Daerah, Pali184 Dilihat

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif serta meminimalisir potensi pelanggaran dan tindak kriminal seperti penyakit masyarakat, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas), Polres PALI melalui Polsek Penukal Utara menggelar razia rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Fanse Triwahyudi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa landasan penting, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, razia ini juga berpedoman pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang KRYD untuk antisipasi tindak pidana dan kemacetan lalu lintas, serta Surat Kapolda Sumsel Nomor: 1818/IV/2017 tanggal 5 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia. Razia terpadu ini juga didukung oleh Surat Perintah Kapolres PALI Nomor: Sprin./V/OPS 1.3/2023 tanggal 12 Mei 2023.

“KRYD digelar pada Jumat, 13 September 2024, mulai pukul 20.00 WIB di halaman Mako Polsek Penukal Utara, dipimpin langsung oleh saya sendiri dan diikuti oleh 10 personel Polsek Penukal Utara,” ujar IPTU Fredy kepada media, Sabtu (14/09/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Tim UKL II Polsek Penukal Utara melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mako Polsek Penukal Utara.

Selain itu, Tim UKL II memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama para remaja, agar segera pulang jika tidak memiliki kepentingan mendesak untuk menghindari potensi menjadi korban tindak kriminal.

“Kami memberikan 14 teguran kepada pelanggar, seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak memiliki SIM, serta kepada sopir mobil yang tidak memakai sabuk pengaman,” lanjut Kapolsek.

Fredy juga menyoroti maraknya remaja yang nongkrong hingga larut malam sambil bermain HP.

“Kami mengimbau agar mereka tidak bermain judi online. Jika tertangkap, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya menutup wawancara.