BeritaMusi Banyuasin

Camat Lais dan Polsek Lais Berhasil Selesaikan Perselisihan Tapal Batas Antara Desa Lais dan Desa Petaling

2

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS. COM  – Masyarakat Desa Lais menggelar aksi damai di depan kantor Camat Lais pada Kamis (18/09/2025). Mereka mendesak pemerintah kecamatan dan dinas terkait segera menetapkan batas wilayah antara Desa Lais dan Desa Petaling yang sudah lama menjadi persoalan.

Aksi tersebut dipimpin oleh Rahmat Hayat (Midun) bersama perangkat Desa Lais dan tokoh masyarakat Zainal Abidin Ahmad. Dalam orasinya, Rahmat mempertanyakan alasan permasalahan tapal batas yang tak kunjung selesai meski sudah berlangsung sejak lama. Ia menegaskan bahwa sejak dahulu batas desa telah disepakati berada di sekitar gorong-gorong Canung.

Senada, Zainal Abidin Ahmad yang juga mantan Kepala Desa Lais menegaskan di hadapan pemerintah kecamatan bahwa tapal batas yang disepakati sejak dulu memang berada di gorong-gorong Canung.

Camat Lais, Zukar, menyambut baik kedatangan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui proses musyawarah antar kedua desa. “Kami mohon masyarakat untuk bersabar. Pemerintah Kecamatan Lais siap memfasilitasi musyawarah demi mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Zukar menambahkan, musyawarah antara Pemerintah Desa Lais dan Desa Petaling telah dilakukan. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati tapal batas berada di antara gorong-gorong Pak Saris dan gorong-gorong Canung.

Kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi bersama unsur Pemerintah Kecamatan Lais, Polsek Lais, Babinsa Desa Lais, Babinsa Desa Petaling, serta kedua pemerintahan desa. Titik batas kemudian ditetapkan sesuai hasil musyawarah.

“Harapan saya, ke depan tidak ada lagi perselisihan tapal batas antar desa, bukan hanya antara Desa Lais dan Desa Petaling, tetapi juga seluruh desa di Kecamatan Lais,” tutup Zukar.

Exit mobile version