MUSI RAWAS SUMSELJARAKPOS.com–
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau, Neka Pratama, mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak parah serta gedung sekolah yang tidak layak.
Menurutnya, momentum kemerdekaan yang disambut dengan suka cita oleh masyarakat seharusnya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak hanya diukur secara simbolis, tetapi juga secara nyata melalui pemenuhan hak-hak dasar rakyat, seperti pendidikan yang layak dan infrastruktur memadai.
Momentum ini secara de jure, bukti bahwa Indonesia adalah negara merdeka. Namun, secara de facto, masih banyak masyarakat belum merdeka dalam berbagai hal ketimpangan pendidikan, infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak, anak-anak yang putus sekolah karena biaya, rakyat kecil yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, buruh yang upahnya tak sebanding dengan jerih payahnya dan lainnya. Kenyataan itu pun dialami langsung oleh masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Lambannya respons pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur jalan yang rusak parah dan gedung sekolah yang tidak layak adalah bentuk imperialisme gaya baru. Padahal kedua masalah ini telah berlangsung lama sudah seharusnya menjadi prioritas pembangunan.
Permasalahan ini pun telah disampaikan para mahasiswa melalui aksi demonstrasi. Ketua umum HMI Cabang Lubuklinggau Neka Pratama menyampaikan bahwa tanda matinya kepedulian Bupati pada aksi jilid pertama adalah dengan lebih mementingkan Dinas Luar(DL) dibandingkan menemui kami mahasiswa yang menyampaikan keluhan rakyat secara langsung di kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
“Wakil bupati menyampaikan bahwa Bupati sedang dinas luar. Kami hanya akan menyampaikan aspirasi ini kepada bupati karena beliau sudah menjabat selama dua periode,”ujarnya.
Neka mengatakan pada aksi ini terjadi fenomena miris, mahasiswa yang melaksanakan aksi berjemur di bawah terik matahari siang di halaman, namun pejabat-pejabatnya berteduh di teras kantor pemkab. Padahal hal tersebut telah dikritik langsung oleh teman-teman mahasiswa melalui orasi dengan narasi tajam bahwa pejabat tidak tahu malu.
“Apakah ini representatif pejabat Mura, berhadapan langsung dengan rakyat saja mereka minim kepedulian, wajar bila buta atas derita rakyat. Mereka mendapat semua fasilitas dari rakyat tapi tidak acuh terhadap kesengsaraan rakyat,”tegasnya.
Kemudian para mahasiswa lanjut melaksanakan aksi jilid dua karena tidak dihadiri bupati pada jilid pertama, namun hasilnya pun nihil. Bupati menyampaikan tidak sesuai substansi dengan memberikan narasi seolah-olah gerakan mahasiswa ini tidak murni atas keluhan masyarakat Musi Rawas.
“Ini menjadi bukti bahwa sebegitu matinya kepedulian pemerintah daerah kepada rakyat, aspirasi langsung di hadapi bupati saja terkesan dianggap seolah ditunggangi kepentingan oknum” katanya.
Kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan sudah lama menjadi keluhan karena menghambat mobilitas sehingga mengganggu perekonomian masyarakat kabupaten Musi Rawas yang sebagian besar adalah petani. Sejumlah ruas jalan di beberapa kecamatan dalam kondisi bergelombang, berlubang dan tentunya meningkatkan risiko kecelakaan. Faktanya ada kendaraan terbalik yang diviralkan warga di media sosial. Lalu ia menegaskan bahwa pada aksi gabungan dengan teman-teman mahasiswa ada pula poin tuntutan mengenai kondisi beberapa gedung-gedung sekolah yang tidak layak. Gedung sekolah yang reyot, atap bocor, fasilitas belajar minim, bahkan kekurangan guru.
“Kondisi dunia pendidikan yang miris sangat bertolak belakang dengan amanat konstitusi yang menjamin hak pendidikan layak bagi setiap generasi bangsa, ini merupakan sebuah ironi yang menjadi ancaman masa depan generasi kabupaten Musi Rawas,” ucapnya.
Ia pun tegas mengingatkan aturan dan pelanggaran hukum pemerintah daerah jikalau melalaikan kewajiban yang apalagi membiarkan masalah ini berlarut-larut, diantaranya adalah:
1.UUD 1945 Amandemen pada Pasal 31, tentang pendidikan.
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pada pasal 11 ayat (1) : Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi.
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada Pasal 30 huruf b: Penyelenggara jalan wajib memprioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pada pasal 16 tentang wewenang pemerintah Kabupaten/Kota mengenai jalan.
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 18 ayat (1): Penyelenggara Pemerintah Daerah memperioritaskan Pelayanan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Termasuk pendidikan dan infrastruktur jalan.
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 67 huruf b: kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.
Pada Pasal 78 ayat (2) huruf d: kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena; tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
Permasalahan yang bukan sekadar keluhan masyarakat, tetapi telah masuk dalam kategori kelalaian kepala daerah. Neka berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta. Melalui laporan yang diajukan terhadap Bupati Musi Rawas yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban penyediaan infrastruktur dasar, terutama jalan yang layak dan gedung sekolah yang memadai.
“Jika Bupati Musi Rawas terus mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya, kami akan mendorong DPR RI, khususnya Komisi II, untuk memanggil Bupati melalui mekanisme RDP dan RDPU agar ada penjelasan resmi di hadapan publik. Kami memiliki bukti lapangan bahwa di beberapa desa di kabupaten Musi Rawas, kondisi jalan rusak parah hingga menghambat aktivitas ekonomi warga, dan masih terdapat beberapa gedung sekolah yang tidak layak. Ini jelas bertentangan dengan kewajiban kepala daerah dan hak warga negara atas pelayanan publik. Kami sudah bosan dengan janji kosong,”tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tuntutan ini bukan serangan politik apalagi kepentingan oknum politik, melainkan langkah advokasi demi memastikan hak dasar rakyat terpenuhi. Ia juga membuka ruang kolaborasi dengan elemen masyarakat lain untuk memperkuat tekanan moral dan menuntut tanggungjawab terhadap pemerintah daerah kabupaten Musi Rawas.
Ia pun menegaskan akan menggandeng lembaga bantuan hukum resmi untuk menuntaskan permasalahan ini setuntas-tuntasnya.
“Jangan menganggap aksi mahasiswa ini adalah kepentingan oknum politik, sehingga lupa wewenang dan tanggung jawab sebagai kepala daerah. Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang termaktub dalam UUD 1945 amandemen pasal 28E. Tuntutan yang kami sampaikan adalah murni keluhan masyarakat. Saya lahir dan besar di Kabupaten Musi Rawas sudah jelas saya merasakan langsung. Dan kami akan tuntaskan permasalahan ini setuntas-tuntasnya,”tandasnya.
Menutup pernyataannya, ia pun juga berencana akan melaporkan permasalahan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah yang signifikan. Lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 37 tahun 2008. (Rls/Snd)