MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha, S.H., menerima jajaran PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) dalam rapat tindak lanjut penyelesaian klaim lahan di wilayah operasional PT GPI, yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (26/3/2025), kemarin.
Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Rohman, Sekretaris Daerah Dr. H. Apriyadi, M.Si., Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, Kepala BPN Muba Ahmad Amirullah, Kajari Muba Roy Riady SH MH, Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH MH, Plt Asisten I Setda Muba Ardiansyah SE MM, Kepala Dinas Perkebunan Muba Ahmad Toyibir SSTP MM, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri SSos MSi, Camat Lawang Wetan Yusrizal SSTP, serta perwakilan Forkopimda, OPD, dan masyarakat Kecamatan Lawang Wetan.
Dalam pertemuan ini, Bupati Muba menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT GPI serta sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Kecamatan Lawang Wetan. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba membuka pintu bagi investor, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Saya menerima sebanyak mungkin investor, tapi tolong jangan zalimi masyarakat. Saya diberi amanat oleh masyarakat sebagai Bupati, dan saya berkomitmen akan bersurat kepada pemerintah pusat, bahkan sampai ke Presiden jika diperlukan,” ujar Bupati Toha.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi permasalahan ini. “Jangan sampai terjadi korban lagi, apalagi sesama kita. InsyaAllah saya akan perjuangkan demi kebaikan kita bersama,” tegasnya.
General Manager PT GPI, Ramdon, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Muba dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. Pihaknya berjanji akan memberikan bukti terkait izin perusahaan dan berharap permasalahan operasional yang dihadapi bisa segera selesai.
Sementara itu, Hj. Zuraini, perwakilan masyarakat terdampak, meminta agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut selama 27 tahun. Ia menyebut bahwa PT GPI telah menguasai lahan seluas 731 hektare di tujuh desa dalam Kecamatan Lawang Wetan yang dinyatakan berada di luar HGU PT GPI, berdasarkan pengukuran oleh masyarakat dan Kementerian ATR/BPN.
Kajari Muba, Roy Riyadi, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa investasi tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Jika itu hak masyarakat, berikan. Jika itu hak perusahaan, buktikan,” tegasnya.
Kepala BPN Muba, Ahmad Amirullah, juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terus berlarut.
“Kami mendukung investasi di Kabupaten Muba, tetapi kami berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik dan adil,” katanya.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga investasi dapat terus berjalan tanpa merugikan masyarakat.