MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-20 Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025, Pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Musi Banyuasin terhadap Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian pendapat akhir Bupati Musi Banyuasin, Senin (15/09/2025).
Rapat yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Muba tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Afitni Junaidi Gumai, SE, didampingi Wakil Ketua II H Ahmadi, SE, dihadiri Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha, SH, Wakil Bupati Musi Banyuasin Rohman, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyusin Mirwan Susanto, S.E., MM Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Muba H. M. Toha SH menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah dalam proses pembahasan Raperda APBDP 2025.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Muba, Tapriansyah S.Pd.I, memaparkan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan dengan berpedoman pada prinsip penyusunan anggaran yang transparan, partisipatif, serta tepat waktu sesuai aturan perundangan. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan potensi daerah, perkembangan kondisi ekonomi, serta aspirasi masyarakat. Karena itu, RAPBD Perubahan ini kami usulkan untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah
Selain itu, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap agar dengan disepakati R-APBD Perubahan TA 2025 ini ke depan dapat memberikan dukungan dan Kontribusi sesuai dengan kewenangannya sehingga dapat tercapai Pelaksanaan Percepatan pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Musi Banyuasin serta agar APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 dapat berjalan secara Optimal. (ADV)