Briptu R Diduga Bekingi Penggusuran Lahan Milik Warga Desa Sungai Pinang Banyuasin

Polri593 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pemilik lahan Yuli Lesmana dengan alamat lahan di kampung meritai RT 25 desa sungai pinang kecamatan rambutan kabupaten Banyuasin terkena penggusuran tanah yang di duga di backing oleh Oknum Polisi Polda Sumsel.

Menurut keterangan pemilik lahan Yuli Lesmana mengaku tanah miliknya digusur oleh seseorang yang biasa di sapa Cek Rina. Dengan kejadian tersebut Warga (Yuli Red) melakukan penelusuran siapa yang sengaja melakukan penggusuran dan pengrusakan dilahan tanah miliknya tersebut.

Yuli menjelaskan bahwa dia mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa penggusuran tersebut dilakukan atas perintah oknum polisi Briptu R yang bekerja di Jatanras Polda Sumsel.

” Lalu saya mencari informasi, dan dari pengakuan Narasumber tersebut adalah atas perintah Cek Rina dan dibarengi oleh Briptu R, begitu juga saat saya tanyakan kepada Pak Didi selaku pemilik alat Ekskavator yang menyewakan dan sekaligus memerintahkan untuk bekerja adalah Briptu R,” jelas Yuli, Jum’at (14/07/2023).

Selain itu, Yuli juga menerima informasi bahwa Briptu R menerima upah dari Cek Rina sebesar 1 juta Per kapling dari luas yang digusur 135 Kavling termasuklah lahan miliknya dan diperkirakan ada lima orang warga lainnya.

Yuli menuturkan, saya menerima informasi dari yang menjaga lahan di sana bahwa dia (Briptu R red) menerima uang satu juta per Kavling dari 135 Kavling yang dikumpulkan Cek Rina dan serahkan ke Briptu R ,”ujar Yuli

Diketahui adanya kongkalikong tersebut, kata Yuli, yang menjaga lahannya SJ mengaku sempat diajak bekerjasama dengan di janjikan imbalan tanah.

” SJ mengakuinya, Sempat diajak Briptu R kerjasama dengan mengiming-imingi akan mendapatkan Dua Kavling tanah dari Cik Rina untuk mengamankan dan membersihkan lahan saya,” beber Yuli yang sering disapa Butet

Namun, Yuli untuk saat ini belum bisa membawanya ke ranah hukum, dia justru ingin adanya mediasi di BPN selaku yang memiliki wewenang terhadap surat menyurat Tanah.

” Kalau saat ini saya belum ada niat melaporkan, kalau ada jalan yang lebih baik apa salahnya kita tempuh jalan yang lebih baik. Tapi kalau soal surat saya lengkap dan memang tidak saya tunjukkan di publik, tapi jika keperluan untuk penyelidikan itu sudah saya siapkan semua,” tegas Yuli.

Yuli berharap, agar urusan ini cepat di selesaikan dengan cara yang lebih baik berdamai tidak perlu gontok-gontokan sesuai yang pernah dikutip oleh petinggi Polri yaitu Pak Agung Budi pada waktu dulu,” harapnya.

Sementara itu Briptu R saat ditemui ditempat kerjanya pada Jum’at (14/7/ 2023) siang, tidak mengakui atas tuduhan tersebut.

” Saya tidak pernah membekingi siapapun, apalah daya hanya ketimun bungkuk,” kata Briptu R.

Ia juga mengungkap bahwa dia hanya memantau lahan miliknya saja, mungkin pada saat di sana ada yang memotret dan menyebutkan ia yang menjadi dalangnya, Padahal tidak pernah,” ungkapnya.

Lanjutnya, saya di sana hanya melihat lahan saya dan lahan saya sudah bersertifikat jika saya mengobrol dengan warga yang di lokasi ya wajar saja,” jelas Briptu R yang bekerja di Jatanras Polda Sumsel

” Kalaupun Ada yang keberatan atas penggusuran tersebut, Kata Briptu R kenapa tidak membawanya ke ranah hukum saja dan tidak menuduh orang lain. ” Kalau Bu Yuli memang merasa hak dia silahkan laporkan saja karena kita negara hukum,” ucapnya. (WNA)