PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BPPSS) terus memantau seluruh tahapan rekapitulasi perolehan suara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil pantauannya, ditemukan adanya dugaan tidak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang terjadi di Kecamatan Mesuji Makmur kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Hal itu dikatakan Dewan Pembina Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan, Sigit Muhaimin SH.MH, Sabtu (02/03/24) petang.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sigit Muhaimin mengatakan, dugaan tidak pidana pemilu antara lain, adanya dugaan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI bersekongkol dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 3 Partai NasDem berinisial SS.
“Dugaan tersebut sesuai dengan adanya temuan Model D. hasil Kecamatan -DPRD-Provinsi tidak sesuai dengan model C.
Hasil-DPRD-Provinsi dibeberapa TPS di Kecamatan Mesuji Makmur, yang bersifat terstruktur dan massif yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur,” terang Sigit.
Selain itu, ditemukan dugaan adanya penambahan perolehan suara pada Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 3 Partai NasDem berinisial SS, dan dugaan adanya pengurangan perolehan suara Partai politik dan/atau Caleg tertentu yang berakibat menguntungkan Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 3 Partai NasDem dengan inisial SS yang terindikasi telah merugikan salah satu Partai politik dan/atau Caleg tertentu.
Berdasarkan dua penjelasannya, Sigit menambahkan, baik ketua ataupun anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur dan/atau Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 3 Partai Nasdem dengan inisial SS diduga melakukan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,” tegas dia.
Sigit menyebut, berdasarkan yang dia sampaikan baik ketua maupun anggota PPK kecamatan Mesuji Makmur diduga melanggar pasal 6 Ayat (3) huruf a.
“Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa berkepastian hukum maknanya dalam penyelengaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Karena itu, tegas Sigit, Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor: 017/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 pada tanggal 28 Februari 2024.
Sigit mencurigai adanya aksi penyelewengan suara yang Tersusun Masif dan Sistematik (TSM) yang mungkin melibatkan okum PPK dan Panwascam serta KPPS dan PPS Mesuji hingga berita ini di rilis hasil rekapitulasi pleno tingkat kecamatan mesuji makmur belum di bacakan di rekapitulasi terbuka KPU OKI.
“Yang di awal di agendakan Tanggal 1 Maret 2024 hal ini menambahkan dugaan kami terhadap pemilu di kabupaten OKI yang sarat dengan dugaan kecurangan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, memberikan tanggapan terhadap laporan ini, ia mengatakan bahwa mereka sedang melakukan penelitian mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penelitian. Kami akan memeriksa kelengkapan formal dan materi. Jika lengkap, akan segera diproses, namun jika belum, kami akan memberitahukan kepada pelapor,” ujarnya singkat. (***)