PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menggelar Rapat kerja koordinasi dan evaluasi Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB).
Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menggelar Rapat kerja koordinasi dan evaluasi Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB).
Rapat kerja koordinasi dan evaluasi Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) digelar di Ballroom Hotel Kartika Sriwijaya, Kamis (15/6/23).
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, rapat kerja koordinasi dan evaluasi berfokus pada penguatan dan membahas strategi, serta regulasi PBB menjadi acuan kedepan.
“Wajib pajak PBB saat ini ada yang mengajukan pengurangan dan ada yang tidak membayar, yang jelas target kita terlalu besar,” kata Herly.
Herly menjelaskan, pada rapat koordinasi dan evaluasi kali ini berfokus juga pada pembahasan undang undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Harmonisasi Perda Kota Palembang tentang pajak dan Retribusi Daerah, sebagai tindak-lanjut UU no 1 tahun 2022 tentang HKPD yang mengamanatkan harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan,” jelasnya
Lanjut Herly, persiapan UU HKPD Kota Palembang telah memasuki harmonisasi di Kemenkumham.
“Kemudian pembahasan di DPRD dan akan dievaluasi Kemendagri RI,” tuturnya.
Selain itu Herly menambahkan, Undang-Undang HKPD juga mengatur nilai jual kena pajak.
“Penerapan UU turunannya Perda, kita sedang menyusunnya. Setelah itu, barulah Perwali,” tambahnya.
Dari hasil rapat koordinasi dan evaluasi tersebut, Herly menyebutkan akan melakukan optimalisasi bersama Kelurahan dan Kecamatan.
“Lurah dan Camat memang wajib, mereka juga dapat intensif dari PBB. Salah satu tugas mereka ialah menyukseskan PBB,” ucapnya.
Kendati demikian Herly juga menyampaikan, pemutihan pajak atau penghapusan denda di Kota Palembang sejauh ini banyak.
“Jadi selama ini masyarakat mengalami kesulitan membayar besarnya denda, dapat terselamat oleh momen ini,” pungkasnya. (WNA)