PALEMBANG, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – BPJS Kesehatan Cabang Palembang melakukan Sosialisasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palembang (20/05).
Sosialisasi yang lebih berfokus pada layanan dan hak Peserta JKN ini juga turut dihadiri oleh Zainal Abidin selaku Wakil Ketua III beserta para anggota DPRD Kota Palembang.
Zainal Abidin mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menjawab berbagai isu yang terjadi di lapangan.
“Saya menharapkan kami jadi lebih paham mengenai mekanisme layanan di JKN dan ada jawaban terkait kendala yang ada di lapangan,” ungkapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Kepala Mutu Layanan Peserta Sugana Pujarama dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palembang karena telah menjadi bagian dari peserta aktif program JKN. Ia menyatakan bahwa keterlibatan para legislator dalam program ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung sistem jaminan kesehatan nasional.
“Kami mengucapkan terima kasih telah diundang pada kegiatan ini dan kami juga mengapresiasi para anggota DPRD Kota Palembang telah menjadi peserta aktif dari program JKN. Ini menjadi contoh bagi masyarakat luas akan pentingnya memiliki perlindungan kesehatan yang menyeluruh,” ungkap Sugana di hadapan para anggota dewan.
Dalam sesi pemaparan, Sugana menyampaikan poin-poin penting terkait hak peserta, prosedur pelayanan, serta inovasi digital yang telah diterapkan demi memudahkan akses layanan kesehatan. Salah satu topik utama yang disoroti adalah pelayanan menggunakan JKN selama di luar daerah dan layanan pada hari libur nasional, yang sering kali menjadi pertanyaan umum dari masyarakat.
Sugana menjelaskan bahwa peserta JKN tetap dapat menggunakan haknya saat berada di luar kota, selama fasilitas kesehatan yang dituju telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Jika sedang berada di luar daerah domisili, peserta JKN dapat langsung mengunjungi FKTP terdekat untuk berobat. Jika memang sudah dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung ke IGD rumah sakit manapun,” jelas Sugana.
Terkait pembatasan hari layanan rawat inap juga ikut dibahas pada sesi diskusi dan tanya jawab.
Sulaiman Martawinata selaku Claim Advisor BPJS Kesehatan Cabang Palembang menegaskan bahwa sistem layanan kesehatan tetap mempertimbangkan anjuran Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) terkait rawat inap.
“Yang menentukan pasien sudah layak untuk pulang adalah instruksi dari DPJP, bukan batas waktu layanan,” jelas Sulaiman.
Firdaus, salah satu anggota DPRD Kota Palembang juga turut memberikan masukan terkait layanan kesehatan bagi peserta JKN.
“Seperti yang telah dipaparkan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki pelayanan online. Saya harap pelayanan yang diberikan ini terus difasilitasi terutama bagi peserta yang mengalami kendala administratif,” ungkap Firdaus.
Sulaiman menjelaskan bahwa peserta JKN juga tidak perlu ragu terkait layanan kesehatan meskipun mengalami kendala pada administrasi data.
“Jika peserta mengalami kendala terkait data administrasi JKN, Surat Eligibilitas Peserta BPJS Kesehatan (SEP) ditunggu sampai dengan tiga hari kerja. Di setiap rumah sakit juga ada kontak PIC kami yang menangani informasi dan keluhan peserta, jadi tidak perlu ragu untuk menghubungi kontak mereka,” jelas Sulaiman.
Acara sosialisasi ini berlangsung hampir dua jam yang juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para anggota dewan juga terlihat antusias menyampaikan pertanyaan dan masukan-masukan terkait layanan kesehatan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para anggota DPRD dapat menjadi jembatan informasi antara BPJS Kesehatan dan masyarakat luas, serta turut menyosialisasikan pentingnya menjadi peserta aktif dari program JKN.