PALEMBANG, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – BPJS Kesehatan Cabang Palembang Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif Pensiunan BUMN Wilayah Kerja KC Palembang, Jumat 15 Desember 2023.
Turut hadir dalam kegiatan Sari Quratulainy selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Lilik Rudianto selaku Ketua Yayasan Pensiunan PT Semen Baturaja, Kris Herjanto selaku Manager PKHT Pelkes Hari Tua Pensiunan PT Pusri, , Syamsul Muhdi selaku Ketua Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Sumsel Babel, dan Rusli selaku PIC Pusat Pensiunan Peneliti Karet.
Sari Quratulainy menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen BUMN untuk mendaftarkan pensiunnya ke dalam program JKN.
“Terima kasih kami sampaikan atas dukungan dan komitmen dari Pimpinan BUMN untuk mendaftakan pensiunan ke dalam Program JKN. Tercatat 4 BUMN mendaftarkan pensiunannya ke dalam Program JKN dimana PT Pusri mendaftarkan sebanyak 6.327 jiwa, PT Semen Baturaja mendaftarkan 688 jiwa, PT Bank Sumsel Babel mendaftarkan 383 jiwa, dan Pusat Peneliti Karet mendaftarkan 599 jiwa,” ucapnya.
Sari menambahkan bahwa komitmen utama BPJS Kesehatan peningkatan Transformasi Mutu Layanan adalah memastikan Fasilitas Kesehatan mentaati janji Layanan yang yang ada dan diterapkan dalam pelayanan sehari-hari.
“Janji layanan tersebut di antaranya yaitu peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak perlu membawa fotokopi dokumen, tidak boleh ada biaya tambahan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien atau harus sesuai indikasi medis, memastikan ketersediaan obat serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” ucap Sari.
Sementara itu Lilik Rudianto yang merupakan Ketua Yayasan Pensiunan PT Semen Baturaja mengungkapkan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk Komitmen dari BUMN untuk memastikan Pensiunan BUMN tetap dapat mengakses layanan Program JKN dimanapun dan kapanpun.
“Kami berharap semoga peserta dapat lebih mudah mengakses layanan JKN sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya. (Irwan/Rilis BPJS Kesehatan)