Bersama Forkopimcam dan Pemilik, Polsek Keluang Tertibkan Tempat Penyulingan Minyak Mentah

Musi Banyuasin485 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Polsek Keluang bersama Forkopimcam Keluang melakukan penertiban/penutupan tempat penyulingan (refenery) minyak mentah di wilayah hukum Polsek Keluang Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Senin (22/04/2024).

Penutupan penertiban/penutupan tempat penyulingan/refenery minyak mentah secara mandiri/dibongkar oleh pemiliknya secara sukarela yang ada di Cawang Kelurahan Keluang Kabupaten Muba.

Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, mengucapkan terimakasih kepada warga yang memiliki masakan untuk membongkar secara mandiri atau secara pribadi bukan paksaan.

“Kami mengucapkan terima kasih pada warga yang telah sukarela membongkar tempat masakannya. Sukarelah berarti tidak ada paksaan dan membongkar secara sendiri, setelah dilakukan pembongkaran menghimbau jangan ada lagi masakan yang berdiri disini,” ujarnya.

Sementara pemilik masakan minyak Iin, Musilin dan Wardono mengucapkan terimakasih atas himbauan yang telah dilakukan Polsek Keluang dan Unsur Forkopincam atas himbauan yang telah dilakukan selama ini.

“Atas himbauan yang dilakukan Forkopimcam Keluang kami akan membongkar secara masakan secara mandiri, dan tidak ada paksaan , karena ingin membongkar atas kesadaran sendiri dan berhenti melakukan aktifitas illegal refinery,” ucapnya.

Adapun tempat pembongkaran tempat penyulingan/refenery minyak mentah secara mandiri sebagai berikut :
– Nama : IIN*
Tikor : -2°38’3″, 103°54’28”, 56,8m, 137°
– Nama : MUSILIN/YULI*
Tikor : -2°38’1″, 103°54’20”, 246,0m, 139°
– Nama : WARDONO*
Tikor : -2°37’53”, 103°54’25”, 46,5m, 82°

Kegiatan pengamanan penertiban/penutupan tempat penyulingan/refenery minyak mentah secara mandiri/ dibongkar oleh pemilik An. IIN/ MUSILIN / WARDONO /Pemilik yang dilakukan secara Mandiri dan sukarela yang berada di Cawang Kelurahan Keluang, sehubungan telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan oleh Forkopincam Keluang terhadap pelaku usaha illegal refinery (masakan,red ) di wilayah hukum Kecamatan Keluang telah dilakukan sejak dari Tahun 2023 sampai dengan tanggal 22 APRIL 2024. Namun ada kesadaran dari pelaku Ilegal refinery untuk membongkar tempat penyulingan / tempat masakan tradisional secara mandiri oleh pemilik usaha Ilegal refinery.

Hadir dalam kegiagan tersebut, Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, Camat Keluang diwakili oleh Kasi Trantib Fahrurrozi, Danramil Sungai Lilin diwakili oleh Babhinsa Koptu Bagus Mahardika, Kanit Reskrim Ipda Feri SH MH, Kanit Intelkam Ipda Dian Jaya Saputra S.PS.I, Ps Kanit Provos Polsek Keluang Aiptu Hadi Kurniawan, Ps Kanit Sabhara Polsek Keluang Bripka Rohim Hanafiyah SIP, Banit Reskrim Aiptu Jamadi, Bhabinkamtibmas Aiptu Rusipin, Bhabinkamtibmas Aipda Imran Saragih SH, Banit Reskrim Aipda Hasun Himawa SH, Banit Reskrim Bripka Miswadi, Banit Reskrim Brigadir Mardi Bagus Dwi Putra, Banit Reskrim Briptu Raldo Andika Mandasia SH, Banit Intelkam Briptu Manda Wijaya, Staf Kecamatan Keluang Darwin, Ketua RT Suparto, dan anggota Satpol PP. (Irwan)