Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Merintangi Kegiatan Tambang PT GPU Dilimpahkan Ke Kejari Lubuklinggau

Hukum & Kriminal978 Dilihat

SUMSELJARRAKPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menerima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II berserta ketiga tersangka dan barang bukti (P21) atas dugaan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) dari  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri, Jumat (05/04/23).

Berkas pelimpahan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 23 November 2023, oleh Dittipidter.

Tiga karyawan PT. SKB ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT GPU di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Penyidik Dittipidter menjelaskan bahwa tindakan mereka masuk dalam kategori pelanggaran Tindak Pidana Menghalang-halangi Kegiatan Penambangan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahhun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti, karena lokusnya ada di Lubuk Linggau maka kepada ketiganya dilimpahkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, kepada wartawan, pada Jumat, 5 April 2024.

Wenharnol menjelaskan dalam kasus ini, Dittipidter menetapkan ketiga karyawan PT SKB dengan tuduhan melakuka  tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP,” kata dia.

Ketiga karyawan PT SKB yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari M. Akib Firdaus (59). Syarief Hidayat, (53), dan Subandi, (55). Saat ini, ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Kalau saat ini setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan lapas lubuk linggau untum 20 hari ke depan,” kata dia.

Penetapan ketiga tersangka sendiri termaktub dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024.

Mereka dianggap telah melanggar hukum baik secara sendiri atau bersama-sama massa preman dengan cara menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah guna menghalang-halangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.

Atas upaya penghadangan itu, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II kecataman Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara pun terhenti. Bahkan, dari penghentian produksi itu, PT GPU diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.

Insiden yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi di depan Pos milik PT GPU di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, sekitar pukul 09.00 WIB, pada 23 November 2023. Latar belakang peristiwa pidana ini diduga telah dilakukan sejak lama, tersistematis, dan masif.

Parahnya, penghadangan kegiatan produksi dilakukan dengan cara premanisme itu terjadi sejak 2012. Rangkaian perbuatan ini terkesan kuat pihak PT SKB ingin menguasai tambang batubara PT GPU.

Kuat dugaan, kegiatan menghalang-halangi kegiatan tambang itu digerakkan oleh Oknum Dirut PT SKB, berinsial HA. Selanjutnya, proses hukum yang kini melibatkan tiga karyawan tersebut akan terus berlanjut ke persidangan.

Tak menutup kemungkinan, Dittipidter akan menetapkan statu tersangka terhadap pihak yang terlibat lainnya. Dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka kini menjadi fokus pihak kepolisian demi penegakan hukum yang adil dan tepat.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GPU, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka suruhan PT SKB tersebut.

“Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri,”  kata Sofhuan dihubungi terpisah