OKI, SUMSELJARRAKPOS – Tim Opsnal Macan Komering Polsek Teluk Gelam, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus tersangka Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Cinta Marga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI, Jumat (17/11/23) sekira Pukul 16.30 WIB.
Tersangka yang berhasil diringkus bernama Adi Saputra Alias Kudit (22), warga Desa Cinta Marga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI. Sedangkan rekannya berinisial AL (30), warga Desa Sading Marga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH S.IK MM melalui Kapolsek Teluk Gelam IPTU Adi Usman, SH bersama Kanit Reskrim AIPDA MH Pohan, SH, di dampingi Kanit Intel AIPDA Heri Eko Saputra, dan Kanit Provos AIPDA Mudian, SH, membenarkan telah mengamankan satu orang dari dua orang tersangka pelaku tindak pidana Curas .
“Ya benar, Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Adi Saputra Alias Kudit yang pada saat itu, pelaku diamankan di rumahnya di Desa Cinta Marga Kecamatan Teluk Gelam OKI. Sedangkan rekannya berinisial AL berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran (DPO),”kata Kapolsek Teluk Gelam IPTU Adi Usman, SH.
L
Lebih lanjut, IPTU Adi Usman menyampaikan bahwa awal mula penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan laporan dari korban berinisial JN (23) warga Dusun III Desa Suka Jadi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,
Atas laporan tersebut, pada Jumat (17/11/23) sekira pukul 16.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang sedang duduk di rumahnya serta untuk rekannya AL berhasil melarikan diri dan saat masih dalam pengejaran.
“Pada senin (13/11/23) sekira pukul 14.00 WIB, korban JN (23) sedang dalam perjalanan hendak menagih iuran pinjaman koperasi nasabah di Desa Cinta Marga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI. Pada saat mau memasuki Desa Cinta Marga, korban yang saat itu, mengendarai sepeda motor Revo fit,
tiba-tiba muncul 2 (dua) orang laki-laki menggunakan topeng dari balik semak sebelah kiri jalan 1 (satu) orang memegang balok kayu dan 1 (satu) orang pelaku memegang senjata tajam jenis pedang,”ungkap dia.
Kemudian lanjutnya, 1 (satu) orang pelaku yang memegang kayu langsung memukul korban dari arah depan dan mengenai kaca helm korban terjatuh ke arah samping kiri. Kemudian sewaktu korban mau berdiri, lalu 1 (satu) orang pelaku yang memegang pedang berkata kepada korban “serahkanlah duit kau” sambil mengacungkan pedang kearah korban kemudian jawab korban “ambilah duit ini tapi jangan apo-apoke aku” sambil korban mengeluarkan uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pelaku yang memegang pedang mengambil uang tersebut dan bertanya kepada korban “Mano hp kau” jawab korban ” ini bukan hp ini rokok” lalu 1 (satu) orang pelaku yang memegang kayu langsung mengambil sepeda motor milik korban, lalu kemudian kedua orang pelaku berboncengan membawa pergi sepeda motor milik korban tersebut.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan pencurian dan kekerasan ini ke Polsek Teluk Gelam, selang beberapa hari salah satu dari tersangka pencurian dan kekerasan berhasil diamankan oleh jajaran Polres OKI, Polsek Teluk Gelam,”ungkap dia.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y21 warna biru (uang hasil penjualan sepeda motor Yang dirampas dan 1 (satu) helai jaket sweater lengan panjang warna abu-abu.
“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan dan kekerasan dengan ancaman 9 Tahun penjara,” pungkasnya.
Tampak di depan kantor Polsek Teluk Gelam berjejer karangan bunga seperti dari Desa Penyandingan, Cinta Marga, Kuripan, dan ucapan dari Desa Sanding Marga Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir.
Hal tersebut, tak lain dan tak bukan adalah ucapan selamat kepada jajaran polres OKI Polsek Teluk Gelam yang telah berhasil mengaman salah satu tersangka pencurian dan kekerasan .