Benarkah RMK Energy Langgar Aturan, Begini Kata Aktivis Pemuda Sumsel

Daerah, Palembang201 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Kegeraman warga Desa Tanjung Baru Kabupaten Muara Enim, memuncak setelah RMK Energy terus menggunakan Jalan Jepang yang diduga kuat izinnya telah habis masa.

Meskipun izin diduga telah habis, kata Aktivis pemuda Sumatera Selatan, M. Andrei Utama. AT, S.IP, MM , RMK Energy tampak masih melakukan aktivitas angkatan batubara di jalan jepang tersebut.

“Ini patut kami duga merupakan tindakan semena-mena! Izin sudah habis, tapi mereka terus menggunakan jalan tanpa peduli aturan,” ujar Andre dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10/24).

Namun, dugaan pelanggaran RMK Energy tidak berhenti di situ, lanjut Andrei, bahwa perusahaan tersebut juga terindikasi secara sepihak memperlebar jalan dengan menyerobot lahan masyarakat Desa Tanjung Baru, tanpa adanya sosialisasi maupun izin dari pemilik lahan.

“Menurut informasi dari salah satu warga setempat, lahannya telah diambil begitu saja tanpa pemberitahuan, melebarkan jalan begitu saja,” tegasnya.

Parahnya lagi, sambung Andrei, pihak RMK juga diduga telah memportal Jalan Jepang, yang sejatinya merupakan jalan milik pemerintah dan diperuntukkan untuk kepentingan umum.

“Jalan itu milik publik, bukan milik perusahaan! Memasang portal di jalan umum adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.

Andrei juga mempertanyakan soal penyaluran program CSR kepada warga setempat.

“Kami juga mempertanyakan apakah penyaluran CSR PT RMK Energy telah sesuai aturan atau tidak?,”tanyanya

Untuk itu, Andrei mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim segera menyetop perpanjangan izin penggunaan Jalan Jepang bagi perusahaan ini.

“Pemda harus tegas. Kalau izin diperpanjang, itu artinya kuat dugaan hal ini sama saja membiarkan RMK Energy terus melanggar aturan,”desaknya.

Tak hanya itu, Andrei  juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan jalan dan pelanggaran lainnya yang terindikasi dilakukan perusahaan ini.

“Ini bukan sekadar masalah jalan, tapi pelanggaran hukum yang harus diselesaikan! APH harus bertindak,” tuntutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Baru, Adi Yansyah, S.Sy saat dikonfirmasi membenarkan jika RMK Energy masih menggunakan jalan jepang sebagai akses angkutan batubara.

“Ya benar, perusahaan RMK masih menggunakan jalan jepang dalam aktivitas angkutan batubara,”kata Adi dalam WhatsApp Pribadinya kepada media ini.

Adi juga membenarkan apabila RMKE telah melakukan pelebaran jalan jepang. “Benar, mereka telah melakukan pelebaran jalan,”tuturnya.

Bukan hanya itu, lebih tegas Adi mengatakan apabila pihak RMKE tidak pernah memberitahu dan izin kepada masyarakat maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Baru atas pembangunan jalan dan pelebaran jalan jepang tersebut.

“Pihak perusahaan tidak pernah memberitahu dan meminta izin terlebih dahulu baik kepada masyarakat maupun Pemdes jika mau melakukan pembangunan dan pelebaran jalan jepang,”jelasnya.

Tak cukup sampai di situ, keluh Adi, ada laporan sebagian warganya dimana ada dugaan jika lahan mereka telah diambil untuk pelebaran jalan.

“Benar sekali, pelebaran jalan tersebut diduga telah mengambil lahan warga,”tegasnya.

Sambung Adi, pihak perusahan juga diduga belum pernah melakukan penyaluran Program CSR di Desa Tanjung Baru.

“RMK belum pernah melakukan penyaluran CSR kepada masyarakat langsung maupun melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Baru,”tuturnya.

Jika ditanya kondisi Desa Tanjung Baru, terdampak atau tidak, secara tegas Adi menjawab tentu sangat berdampak apalagi debu batubara.

“Jelas sangat terdampak oleh debu Batubara RMK. Bahkan sebagian warga Desa Tanjung Baru terkena sesak napas dan pencemaran limbah maupun suara berisik dari aktivitas RMK,”keluhnya.

Dirinya berharap perusahan RMKE di tutup sampai perusahan dapat memberikan kontribusi terhadap Desa maupun PADes melalui CSR dan memberikan kejelasan terhadap semua / seluruh legalitas perusahan, kepemilikan lahan , Amdal dan lainnya.

“Sebaiknya tutup saja sementara perusahaan itu, sampai perusahan dapat memberikan kontribusi terhadap Desa maupun PADes melalui CSR dan bemberikan kejelasan terhadap semua / seluru legalitas perusahan, kepemilikan lahan , Amdal dan lainnya,”harapnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berusaha untuk meminta tanggapan dari pihak RMK Energy terkiat prihal dugaan ini. (*)