PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sumatera Selatan diduga keduanya menjadi Petugas Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2024. Hal ini dinilai melanggar aturan yang melarang pasangan suami istri menjadi pengawas pemilu.
Salah satu warga, berinisial SY, membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, AAH dan A merupakan pasangan suami istri yang sah secara hukum dan masing-masing menjabat sebagai pengawas pemilu di Kecamatan SU II Palembang.
“Ya benar, mereka (AAH dan A) adalah pasangan suami istri yang sah secara hukum. Namun, bagaimana mungkin keduanya bisa menjadi pengawas pemilu?” ujar SY kepada awak media, Senin (28/10/2024).
Menurut SY, sang suami berinisial AAH bertugas sebagai Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD), sementara istrinya yang berinisial A baru saja lulus sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang sama sama bertugas di Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
“Pertanyaannya, mengapa mereka bisa lolos menjadi pengawas pemilu, padahal dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 117 dan Peraturan Bawaslu RI No 19 Tahun 2017 Pasal 7, jelas disebutkan bahwa pasangan suami istri dilarang menjadi penyelenggara pemilu. Ini seharusnya dianulir,” jelas SY.
SY juga mengungkapkan bahwa suaminya lebih dulu mendapatkan SK dan telah dilantik serta menjalankan tugas sebagai PKD di salah satu kelurahan di Seberang Ulu Dua, sementara istrinya baru saja lulus seleksi sebagai PTPS.
“Apapun alasannya, pasangan suami istri tidak diperbolehkan menjadi pengawas pemilu secara bersamaan. Ini adalah amanah undang-undang. Rekrutmen calon PTPS di Seberang Ulu II Palembang ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Seberang Ulu II, Indones, saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp di nomor 081273xxxx70, dirinya menjelaskan bahwa pengangkatan PKD sudah selesai sejak lama dan kini proses penerimaan PTPS tengah berlangsung.
“PKD sudah diangkat dan di-SK-kan sejak lama. Sekarang kami sedang dalam proses penerimaan PTPS. Harap dipahami perbedaan antara PKD dan PTPS agar tidak salah paham,” jelas Indones, Senin (28/10/2024).
Terkait dugaan ini, Indones menyarankan warga yang merasa keberatan untuk menyampaikan laporan resmi ke Panwascam.
“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan ajukan surat ke Panwascam. Nanti akan kami bahas dalam rapat,” ujarnya.
Ia menekankan, semua keberatan akan diterima dan diklarifikasi, namun harus disertai bukti yang jelas.
“Kalau merasa dirugikan, kami akan tampung semua tanggapan dan klarifikasi. Tapi, harus ada bukti yang konkret, jangan hanya berdasarkan dugaan,” katanya.
Lebih lanjut, Indones mengingatkan media agar selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu, jangan cari cari saja berita.
“Konfirmasi dulu, jangan asal mencari berita. Sebaiknya, Anda juga memberikan tanggapan sebagai masyarakat, itu lebih baik. Terima kasih,” tutupnya.
Padahal sebelumnya, pewarta sudah meminta izin dengan bersangkutan untuk konfirmasi terkait dugaan ini sebagai bahan perimbangan berita. (*)