Berita

Benang Kusut Sertifikat No. 4737: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kolam Retensi Simpang Bandara Mengarah ke BPN Palembang

30
×

Benang Kusut Sertifikat No. 4737: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kolam Retensi Simpang Bandara Mengarah ke BPN Palembang

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, Palembang, kembali mencuat. Sorotan kini mengarah pada legalitas sertifikat tanah Nomor 4737 seluas 40.000 meter persegi atas nama MS, yang disebut menjadi objek utama perkara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar.

Deputy Senior Komite Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, mengatakan, kejanggalan sejak awal proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Apa dasar atau alas hak sertifikat No. 4737 atas nama MS yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Palembang sebelum proses ganti rugi tanah dilakukan?” ujar Feri di Palembang, Jumat (10/10/2025).

Menurut Feri, BPN Kota Palembang justru memperkuat legalitas sertifikat tersebut dengan memasukkannya ke dalam aplikasi PINFORMASI, sistem resmi nilai tanah yang digunakan pemerintah, dengan opini harga tanah sebesar Rp3.775.000 per meter persegi.

Namun, temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan justru berseberangan. Dalam auditnya, BPKP menyatakan sertifikat No. 4737 tidak sah dan memberi opini total loss senilai Rp39,8 miliar.

Oplus_131072

“Kenapa auditor BPKP menyatakan sertifikat itu tidak sah? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” lanjut Feri.

Di sisi lain, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Henricus Judi Adrianto juga mengeluarkan penilaian yang memicu tanda tanya. KJPP menyebut nilai wajar ganti rugi tanah seluas 40.000 meter persegi itu mencapai Rp112 miliar — selisih yang jauh dari nilai yang disebut dalam audit BPKP.

“Perbedaan angka ini luar biasa besar dan menimbulkan dugaan adanya permainan dalam penentuan nilai tanah,” kata Feri.

Selain itu, K-MAKI juga menyoroti penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang berada di Lebak Jaya, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, yang seharusnya mengacu pada data PBB daerah setempat.

“Harus dicek berapa nilai NJOP sebenarnya di lokasi itu, karena dari situ bisa dilihat kewajaran harga ganti rugi,” tambahnya.

Menurut Feri, perkara ini sebenarnya tidak terlalu rumit, namun melibatkan banyak pihak yang membuat proses penyidikan berpotensi berlangsung lama.

“Yang paling penting, penyidikan harus dimulai dari proses terbitnya sertifikat di lingkungan BPN Kota Palembang. Pendaftaran hak, verifikasi alas hak, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat semua itu tanggung jawab BPN,” tegasnya.

Feri juga menyayangkan kunjungan singkat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Palembang beberapa waktu lalu yang tidak menyinggung persoalan internal BPN, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tersebut.“Sayang, isu krusial ini tidak disentuh sama sekali. Padahal, akar masalahnya jelas ada di internal BPN,” pungkas Feri Kurniawan. (*)