PALI, SUMSELJARRAKPOS – Kelakuan IS (34) warga di salah satu desa di kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sungguh bejat.
Pasalnya, pria yang telah beristri itu diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 1,6 tahun.
Tentu saja, IS kini diamankan Polres Pali dua hari setelah lebaran, 24 April 2023 sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diungkapkan Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pali perbuatan tersangka itu dilakukan pada Selasa 18 April 2023.
Ketika ibu korban mendatangi rumah tersangka yang berniat mengajak istri tersangka menuju pasar kalangan di Tanah Abang.
Ibu korban tidak mengajak anaknya (korban) yang masih berusia 1,6 tahun ke pasar Tanah Abang, tetapi dititipkan kepada tersangka.
Saat bersama tersangka, aksi bejat itu dilakukan ketika tersangka melihat alat kelamin korban saat korban buang air kecil.
“Saat korban buang air kecil, tersangka melihat alat kelamin korban. Lalu tersangka menggendong korban dan memainkan alat kelamin korban menggunakan jari tangannya,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis 27 April 2023.
Kelakuan tersangka diketahui ibu korban saat menjemput anaknya sepulang dari pasar kalangan Tanah Abang sekira pukul 11.30 Wib.
“Setelah dijemput dan sampai ke rumahnya, korban mengeluhkan sakit di alat kelaminnya. Ibu korban pun mengecek alat kelamin anaknya dan mencium bau amis. Lalu ibu korban membawa anaknya ke dokter,” tukas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan dokter, diduga ada benda masuk ke alat kelamin korban.
“Atas hasil pemeriksaan dokter, ayah korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres PALI,” terangnya.
“Pada tanggal 24 April 2023 keluarga korban mengamankan tersangka dan diserahkan ke Polsek Tanah Abang. Tetapi saat diinterogasi di Polsek Tanah Abang, tersangka berkilah. Hingga akhirnya tersangka diserahkan ke Unit IV PPA Polres Pali,” jabar Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan dan intrograsi mendalam terhadap pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres PALI guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (B4R)