PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan berakhir pada tanggal 30 September 2023, jika masyarakat kota Palembang lewat dari waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda 2% perbulannya.
Kepala Bapenda Palembang Herly Kurniawan mengatakan, salah satu upaya memaksimalkan target PBB, Bapenda kota Palembang dengan mengoperasikan mobil kas keliling di kantor kecamatan yang ada di kota Palembang yang bekerja sama dengan berbagai bank seperti Bank Sumsel Babel, Bank Jabar, Bank Banten, Kantor Pos dan lain sebagainya,” kata Herly, Jum’at (22/9/23).
Herly menerangkan, pembayaran PBB melalui mobil kas keliling ini masyarakat bisa mendatangi kantor kecamatan yang di mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
Batas pembayaran PBB akan berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan jadwal mobil kas keliling terakhir untuk tanggal 25 dan 26 September 2023, di Kecamatan Ilir Barat l, Kecamatan Gandus dan Kecamatan Ilir Timur lll. Terkahir, tanggal 27 dan 29 September 2023 di Kecamatan llir Barat Dua (IB ll), Kecamatan Kertapati dan Kecamatan Sematang Borang,” pungkasnya. (*)