PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Raimon Lauri, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, menggugah semangat warganya agar tidak membiarkan pembayaran pajak tertunda, dengan ancaman denda yang mengintai di balik kesempatan liburan.
“Dengan kemudahan digitalisasi yang kami tawarkan, wajib pajak diwajibkan menyelesaikan kewajiban mereka dalam 15 hari kerja. Jangan biarkan liburan menghambat, sebab lewat dari batas waktu akan berujung pada sanksi denda,” kata Raimon. Sabtu (27/4/2024).
Di tengah cuti bersama dan meriahnya Hari Raya Idul Fitri, pembayaran pajak properti dapat dilakukan melalui aplikasi atau saluran online yang tersedia.
“Bahkan, ada 7 opsi pembayaran termasuk melalui Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Onpays.id, Masago, dan Tokopedia,” tambahnya.
Lauri menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk menunda, karena setiap kontribusi pajak langsung berarti bagi pembangunan Palembang.
“Kami mengajak warga untuk bertanggung jawab dalam membayar pajak, karena itu adalah investasi bagi kemajuan kota ini,” pungkasnya. (WNA)