PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar sebuah bangunan pagar yang berdiri di kawasan zona hijau di Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Jumat, 13 Maret 2026.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., bersama sejumlah personel Satpol PP.
Herison mengatakan pembongkaran dilakukan karena bangunan pagar tersebut berdiri di kawasan yang masuk kategori zona hijau, yang berdasarkan aturan tata ruang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Pembongkaran ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah. Bangunan pagar tersebut berada di kawasan zona hijau sehingga melanggar aturan yang berlaku di Kota Palembang,” kata Herison kepada wartawan di lokasi.
Menurut dia, pemerintah kota sebelumnya telah memberikan sejumlah peringatan kepada pemilik bangunan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Peringatan pertama diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang melalui surat nomor 640/21/UPTD/IB.1/DPUPR/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Peringatan kedua kemudian dikeluarkan melalui surat nomor 640/22/DPUPR/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Selanjutnya, Satpol PP Kota Palembang mengeluarkan surat peringatan ketiga dengan nomor 338/0169/PP/2026 pada 18 Februari 2026.
Tak hanya itu, pemilik bangunan juga diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri melalui surat pemberitahuan nomor 338/0287/PP/PPUD/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan.
Karena itu, Satpol PP akhirnya melakukan pembongkaran langsung di lokasi. Sebelum proses dimulai, petugas membacakan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Kota Palembang Nomor 0298/KPTS/PP/2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan penertiban.
Herison menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban tata ruang serta memastikan masyarakat mematuhi peraturan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak diperbolehkan, termasuk di zona hijau,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP hanya menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Satpol PP hanya menjalankan tugas penegakan Perda, tidak lebih dari itu. Tugas kami adalah menertibkan bangunan yang melanggar aturan,” kata Herison.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan di luar tugas penegakan peraturan.
“Bukan kapasitas kami untuk mengatur atau menetapkan kebijakan di luar itu,” ujarnya. (WNA)














