Tak Berkategori

Bandar Sabu di Banyuasin Ditangkap, Polisi Sita 100 Gram Sabu, 92 Ekstasi & Dua Senpi Rakitan

9
×

Bandar Sabu di Banyuasin Ditangkap, Polisi Sita 100 Gram Sabu, 92 Ekstasi & Dua Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Banyuasin kembali diguncang. Seorang bandar sekaligus pengedar yang cukup berpengaruh di wilayah Rantau Bayur ditangkap Satresnarkoba Polres Banyuasin dalam penggerebekan Kamis (20/11/2025) pagi.

Pelaku berinisial C.A.U.B. (47) diringkus di rumahnya di Desa Tanjung III. Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB itu, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan pelaku di plafon rumah.

“Barang bukti narkotika ditemukan di atas plafon, sedangkan satu ponsel yang digunakan pelaku kami temukan di lantai dapur,” ujar Kapolres Banyuasin dalam keterangan resminya.

Barang Bukti Fantastis: 100 Gram Sabu, 92 Ekstasi, hingga Senpi Rakitan

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tergolong besar untuk jaringan lokal:

10 bungkus sabu dengan berat bruto 101,36 gram

92 butir pil ekstasi bergambar Minion dan Heineken dengan berat 35,02 gram

Serbuk & pecahan ekstasi seberat 5,93 gram

2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

35 butir amunisi kaliber 9 mm

5 butir amunisi kaliber 38 mm

Dua senjata api rakitan tersebut kemudian diserahkan ke Satreskrim untuk penyidikan lanjutan.

Modus Sembunyikan Narkoba di Plafon

Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diduga sudah lama bermain sebagai bandar di wilayahnya. Ia memanfaatkan rumahnya sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi.

“Modusnya menyembunyikan narkoba di plafon untuk menghindari sergapan,” imbuh Kapolres.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat rumah pelaku kerap menjadi tempat keluar-masuknya pembeli narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satsabhara.

Terancam Hukuman Maksimal hingga Mati

C.A.U.B. kini ditahan di Mapolres Banyuasin. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman:

minimal 5 tahun penjara

maksimal 20 tahun

penjara seumur hidup

hingga hukuman mati

Kapolres Banyuasin mengapresiasi keberanian warga memberikan informasi dan berharap penangkapan ini memutus jaringan peredaran narkoba di Rantau Bayur.

“Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Banyuasin. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.(WT)