Bacakan Peledoi, PH Terdakwa Janggo Nilai Dakwaan JPU Hanya Berdasarkan Asumsi

Hukum & Kriminal472 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Rendra Antonni alias Jango terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika melalui tim penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar.

Pledoi tersebut, dibacakan DR Nurmalah SH MH didampingi DR (C) Henny Natasya Rosalina, Tamee Irelly SH dan tim penasehat hukum Rendra Antonni lainya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/9/2023).

Dalam nota pledoinya, Nurmalah dan tim menegaskan tidak sependapat dengan lamanya tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango.

Nurmalah juga menguraikan terkait asal usul harta kekayaan dan barang-barang milik kliennya yang sita harus dibuktikan dengan pembuktian terbalik.

“Bahwa perkara TPPU ini harus dilakukan dengan pembuktian terbalik. Akan tetapi aset-aset harta kekayaan milik Rendra Antoni alias Jango yang disita berasal dari penjualan ruko, warisan dan proyek yang dikerjakannya di daerah Lubuk Linggau dan luar kota, serta bukan dari hasil penjualan narkotika,” urai Nurmalah saat membacakan pledoi.

Nurmalah juga mengatakan dalam pledoinya, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi belaka dan bukanlah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Maka dari itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar dakwaan penuntut umum haruslah ditolak.

“Terdakwa Rendra alias Jango, terbukti merupakan seorang pengusaha atau kontraktor. Pada aaat diamankan, terdakwa juga tidak sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika,” tambahnya.

Dalam kesimpulan pledoinya Nurmalah meminta dan memohon agar kliennya mendapatkan keadilan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Sebagaimana diketahui bersama dalam membuat suatu putusan hakim, selalu tertulis kata-kata “DEMI KEADILAN” selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun suatu tuntutan selalu tertulis kata-kata “UNTUK KEADILAN” sebaliknya kami sekarang penasehat hukum dalam menyusun pembelaan selalu tertulis kata-kata “MOHON KEADILAN” karena sesungguhnya keadilan itu ibaratkan barang mewah yang sulit dijangkau, akan tetapi kami penasehat hukum terdakwa Rendra Antonni alias Jango berharap dipersidangan ini akan menemukan keadilan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Semoga keadilan itu bisa ditegakkan dan semoga majelis hakim yang mengadili perkara Aquo diberikan petunjuk dan hidayah sekalipun adil hanya milik Allah SWT tapi setidak-tidaknya bisa mendekati rasa keadilan,” tegas tim penasehat hukum Rendra Antonni saat membacakan pledoi secara bergantian.

Seusai sidang Nurmalah dan tim penasehat hukum Rendra Antonni mengatakan, setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan akhirnya pihaknya bisa menyampaikan nota pembelaan dihadapan majelis hakim.

“Kami berharap agar majelis hakim memutus perkara ini dengan menyatakan bahwa terdakwa Rendra Antonni alias Jango tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Oleh karena mohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut (VRIJSPRAAG). Menyatakan bahwa terdakwa Rendra Antonni alias Jango tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” jelas Nurmalah.

Nurmalah juga berharap majelis hakim dapat memulihkan harkat dan martabat terdakwa Rendra Antonni alias Jango dalam kedudukan seperti semula.

Dan dia meminta seluruh barang bukti diantaranya berupa mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.

Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dikembalikan kepada yang berhak. (AF)