PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) se-Sumatera Selatan periode 2025–2030 tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Dari forum itu, APPSI melontarkan peringatan keras terhadap semakin terdesaknya pasar tradisional oleh ekspansi ritel modern, sekaligus mendesak pemerintah mempercepat revitalisasi pasar rakyat yang dinilai tertinggal.
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula STIFI Bhakti Pertiwi Palembang, Sabtu (1/8/2026), dihadiri jajaran pengurus pusat, wilayah, komisariat Kota Palembang, hingga pengurus koperasi. Momentum tersebut menjadi awal konsolidasi organisasi yang mengklaim siap tampil lebih vokal dalam mengawal kepentingan jutaan pedagang pasar di Sumatera Selatan.
Ketua DPW APPSI Sumatera Selatan, Ishak Mekki, menegaskan organisasi yang dipimpinnya tidak hanya berfungsi sebagai wadah berhimpun pedagang, tetapi juga menjadi mitra kritis pemerintah dalam mengawasi berbagai persoalan yang menyangkut ekonomi kerakyatan.
Menurut Ishak, ada tiga agenda utama yang akan menjadi fokus APPSI lima tahun ke depan, yakni memperjuangkan perbaikan infrastruktur pasar, memberikan pendampingan hukum kepada pedagang yang menghadapi persoalan, serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kalau terjadi gejolak harga atau kelangkaan beras maupun minyak goreng bersubsidi, kami akan turun mencari penyebabnya. Ini bukan sekadar urusan perdagangan, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Pasar tradisional adalah denyut ekonomi rakyat yang harus dijaga,” kata Ishak.
Ia menilai kondisi pasar tradisional saat ini menghadapi tantangan yang semakin berat. Selain persoalan bangunan dan fasilitas yang banyak belum layak, pedagang juga harus bersaing dengan menjamurnya minimarket dan pusat perbelanjaan modern.
Karena itu, APPSI meminta pemerintah memastikan setiap investasi ritel modern tetap mematuhi aturan zonasi serta tidak mematikan usaha kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di pasar rakyat.
Tak hanya itu, APPSI juga berencana membangun sistem pemantauan harga secara berkala di berbagai pasar tradisional. Hasil pemantauan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten, kota, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bahan evaluasi dalam menjaga stabilitas harga pangan.
“Kami tidak ingin pengurus hanya hadir saat dilantik. Mereka harus berada di tengah pedagang, mendengar persoalan mereka, lalu memperjuangkannya. Organisasi ini lahir untuk bekerja, bukan sekadar menjadi simbol,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPP APPSI, Don Muzakir, mengatakan pelantikan di Palembang merupakan bagian dari konsolidasi nasional yang tengah dilakukan organisasi di berbagai daerah.
Ia menyebut hingga kini APPSI telah membentuk kepengurusan di 11 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Seluruh kepengurusan tersebut diharapkan mampu menjalankan program strategis organisasi sekaligus menjadi penghubung antara pedagang dan pemerintah.
Menurut Don, tantangan pedagang pasar tidak lagi sebatas persoalan sepinya pembeli, tetapi juga menyangkut distribusi minyak goreng, ketersediaan bahan pokok, akses permodalan, hingga minimnya revitalisasi pasar.
Karena itu, APPSI akan terus mendorong pemerintah menjadikan pembangunan pasar tradisional sebagai agenda prioritas.
“Kalau pasar tradisional bersih, tertata, aman, dan nyaman, masyarakat tentu tidak akan ragu berbelanja. Pasar rakyat harus mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern. Itu cita-cita besar yang terus kami perjuangkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, APPSI juga mengukuhkan Ben Rizal Dt Rajo Penghulu sebagai Ketua DPD APPSI Kota Palembang dan Nofriandi Tanjung, ST., MT. sebagai Sekretaris.
Melalui kepengurusan baru ini, APPSI berharap komunikasi dengan pemerintah daerah semakin kuat sehingga berbagai persoalan pedagang, mulai dari stabilitas harga, pembangunan infrastruktur pasar, hingga perlindungan usaha mikro dapat ditangani secara lebih cepat dan terukur.
Bagi APPSI, mempertahankan eksistensi pasar tradisional bukan semata menjaga ruang transaksi ekonomi, melainkan mempertahankan salah satu fondasi utama ekonomi kerakyatan di tengah derasnya arus modernisasi perdagangan. (*)













