PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kenaikan tarif air minum yang akan diterapkan oleh Perumda Tirta Musi Palembang pada Oktober 2023 mendatang. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 303/KPTS/V/2023, sebagai salah satu cara yang di tempuh PDAM Tirta Musi untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan belanja modal, setelah 12 tahun lamanya tidak ada kenaikan tarif PDAM.
Terkait hal tesebut, Ketua Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL), Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak.,S.H, menilai kenaikan tarif tersebut justru akan kontra produktif terhadap kinerja pelayanan PDAM khususnya berkaitan dengan kemampuan daya bayar pelanggan PDAM yang dalam jangka panjang justru akan merugikan PDAM karena banyaknya tunggakan tagihan air masyarakat.
“Jika membaca dari beberapa media massa yang memuat alasan teknis dan kajian kajian yang melatar belakangi kenaikan tarif PDAM tentunya ini tidak serta merta menjadi pembenaran dan dasar yang logic untuk menjelaskan kepada publik soal kajian kenaikan tarif, dimana soal kebutuhan air dan tarif telah diatur permendagri No 71 Tahun 2006.Yang tidak kalah penting yang juga harusnya di masukan dalam kajian tersebut adalah soal sumber pasokan bahan baku air bersih,”jelas Andreas, pada Minggu (17/09/23)
Menurut pria yang akrab disapa dengan Andreas OP ini, bahwa bahan baku air untuk PDAM Palembang masih berlimpah dan dalam taraf yang aman untuk diolah karena tingkat polusi air yang masih di bawah ambang, sehingga tidak terlalu banyak membutuhkan biaya pengolahan dan bahan baku penjernih air yang tentunya akan menghemat cost produksi air per liternya.
“Kenaikan tarif PDAM bukanlah kebijakan yang tepat di tengah kondisi daya beli masyarakat lemah, seharusnya kebijakan ini bisa ditunda dan dikaji ulang setelah adanya skema skema dan kompensasi bagi pelanggan dalam jangka Panjang,”ungkap dia.
Pria yang juga sebagai Calon Anggota DPRD Kota Palembang dari PDI Perjuangan Dapil 3 (Kecamatan Ilir Timur 1, Ilir Timur 2 dan Ilir Timur 3) ini, seharusnya, jika hanya kajiannya soal peningkatan pelayanan saja, dirinya mengira kajian tersebut kurang pas.
“Karena harus juga dilakukan kajian soal dampak sosial dan kemampuan pelanggan, dan secara tegas saya menolak hal ini setelah mendengar keluhan emak emak di beberapa kelurahan soal kenaikan tarif PDAM ini,” tegas Andreas.
Lebih lanjut, Andreas juga mempertanyakan kajian -kajian yang sudah dilakukan oleh DPRD Kota Palembang Khusunya komisi 2, apakah hal tersebut juga telah di paripurnakan dan menjadi keputusan dari DPRD Kota Palembang berkaitan dengan rencana kenaikan tarif PDAM tersebut.
“Namun, jika tidak pernah ada ruang konsultasi pihak Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang soal kenaikan tarif ini bisa di katakan keluarnya SK walikota soal kenaikan PDAM diduga mall administrasi dan harus dibatalan nantinya jika terbukti,”tegas pria yang juga aktif diberbagai organisasi buruh dan lingkungan ini.
Dikatannya pula, bahwa kenaikan tarif PDAM jelas tidak populis dan tidak tepat, apa lagi dinaikan setelah walikota Palembang Harnojoyo lengser,
“Saya berharap di tengah polemik kenaikan tarif PDAM ini di harapkan PJ Walikota Palembang dapat membatalkannya demi kebaikan bersama, serta bisa di susun ulang kebijakan tarif PDAM tirtamusi secara komprehensip,”harap dia.
“Apalagi jika melihat kinerja PDAM Tirta Musi Palembang yang bagus tentunya, jangan sampai di rusak oleh oknum yang mencoba memancing di air keruh dengan dengan memanfatkan kenaikan tarif ini untuk kepentingan kelompok dan pribadi. Jadi ke depan PDAM harus dikelola dengan baik lagi dan dikelola oleh professional yang cakap dan berintregitas yang tinggi,”tandas dia dengan tegas.