PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH, mengecam keras praktik pengoplosan beras yang belakangan marak beredar di pasaran. Ia menyebut praktik tersebut sebagai kejahatan terorganisir yang mengancam keselamatan konsumen dan merusak tatanan ekonomi nasional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Pengoplosan beras adalah penipuan sistematis yang harus diproses hingga ke pengadilan pidana,” tegas Andreas dalam keterangannya, pada Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, dari sisi hukum, tindakan mencampur dan menjual ulang beras di bawah label premium merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena telah menyesatkan publik dan merugikan hak dasar konsumen atas informasi yang benar.
Tak hanya itu, Andreas menilai praktik beras oplosan juga merusak persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha jujur dirugikan, sementara pelaku oplosan meraup untung besar dari produk palsu yang dijual murah. Ini, kata dia, melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hingga empat tahun penjara, serta Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen jika terbukti mencantumkan label palsu secara sengaja,” jelasnya.
Andreas juga menyinggung Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang melarang pengemasan ulang produk pangan dengan isi yang diubah. Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kalau kita biarkan, bukan hanya ekonomi yang rusak, tapi kepercayaan rakyat pun hancur. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan beri ruang bagi mafia pangan,” ujarnya.
Sejauh ini, Kementerian Pertanian di bawah Menteri Andi Amran Sulaiman telah mengungkap 212 merek beras yang tidak sesuai mutu dan diduga dioplos. Sebagai langkah korektif, pemerintah meminta produsen menurunkan harga jual sebesar Rp1.000 per 5 kilogram.
Andreas mendesak Pemerintah Kota Palembang, Polrestabes, dinas perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk segera menarik peredaran beras oplosan dari seluruh pasar di Palembang. Ia juga meminta Bulog menyiapkan skema operasi pasar guna mengantisipasi potensi kelangkaan beras dalam beberapa bulan ke depan.
“Polrestabes Palembang harus berani mengungkap siapa produsen beras oplosan yang bermain di pasar Palembang. Jangan sampai lemahnya penegakan hukum di bidang pangan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik,” pungkasnya. ***