PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Sejumlah warga Kemang Agung yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Sumatera Selatan (Amuk Sumsel) melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Polda Sumatera Selatan, Selasa (06/02/24)
Mereka meminta Kapolda Sumsel memastikan keadilan terkait rencana penggusuran oleh PT KAI di RT 23, 24, dan 28 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang.
Koordinator aksi, Dedi Irawan, SH, menyampaikan bahwa warga mempertanyakan keabsahan klaim PT KAI atas tanah tersebut.
Mereka menekankan bahwa warga memiliki bukti kepemilikan tanah seperti Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Penguasaan Hak (SPH).
“Dengan tidak adanya klaim sebelumnya, kami merasa heran dengan klaim tersebut setelah adanya rencana ganti rugi,”tegas dia.
Selain itu, Angga Saputra menambahkan bahwa dalam proses ganti rugi, terjadi dugaan intimidasi terhadap warga yang diduga terkait dengan PT KAI.
“Dugaan intimidasi ini berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental warga, bahkan ada yang meninggal dunia,”tegas dia
Para pengunjuk rasa mendesak Kapolda Sumsel untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan pemainan oknum PT KAI dalam proses ganti rugi, serta menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana.
Ismail menambahkan bahwa pihaknya juga mendesak peningkatan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasubdit Harda Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Raphael BJ Lingga, menerima audensi dari massa aksi dan berjanji untuk memfasilitasi dan/atau menjambatani tuntutan warga untuk dilakukan restoratif justice (RJ)