PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 sebagai “rumor tanpa bukti” adalah bentuk penyesatan publik, manipulasi sejarah, dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai Reformasi. Pernyataan ini telah memicu kemarahan aktivis 98, keluarga korban, serta masyarakat luas yang menjunjung tinggi kejujuran sejarah bangsa. Hal ini dikatakan oleh Ahmad Sazali mewakili organisasi GERAK 98 Sumsel melalui siaran pers yang diterima redaksi.
Kami membantah pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang tidak sesuai dengan fakta sejarah.
Data dan kesaksian dari berbagai lembaga independen, baik nasional maupun internasional termasuk investigasi resmi negara pada masa Presiden B.J. Habibie menyatakan dengan tegas bahwa pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998 benar-benar terjadi.
Tragedi kemanusiaan tersebut bahkan mendorong dibentuknya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.
Hal senada juga disampaikan oleh Herdian Wicaksono dari PENA 98, “Kami menilai, pernyataan Fadli Zon merupakan bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan dengan cara meniadakan keberadaan tragedi tersebut dari memori bangsa. Ini adalah bentuk kekerasan kedua terhadap para korban dari kekerasan fisik menjadi kekerasan simbolik dan historis”.
Lebih jauh, kami menduga Fadli Zon menyimpan dendam sejarah terhadap gerakan Reformasi 1998. Reformasi itulah yang menggulingkan kekuasaan otoriter Orde Baru dan membuat Fadli Zon kehilangan posisi sebagai anggota MPR dari utusan Golongan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Soeharto pada tahun 1997.
Dengan ini kami menyatakan sikap dan menuntut :
1. Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada korban kekerasan seksual Tragedi Mei 1998 dan seluruh rakyat Indonesia.
2. Presiden Prabowo Subianto segera memberhentikan Fadli Zon dari jabatannya sebagai Menteri Kebudayaan karena pernyataannya bertentangan dengan semangat keadilan, kemanusiaan, dan nilai Reformasi.
3. Bila dalam waktu 30 hari sejak siaran pers ini dikeluarkan, Fadli Zon tidak menyampaikan permintaan maaf, kami akan menggelar Aksi Nasional dengan 15.000 massa di depan Kementerian Kebudayaan dan melakukan mobilisasi aksi massa serentak di berbagai kota di Indonesia.
Palembang, 22 Juni 2025
Persatuan Nasional Aktivis 98 Sumsel
GERAK 98 Sumsel