Alamsyah Ungkap Pelaksanaan PSL Sesuai dengan PKPU, KADBUR Dukung KPU dan Bawaslu Kota Palembang

Daerah, Palembang648 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Demokrasi Berkeadilan untuk Rakyat (KADBUR) menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Jumat (01/03/24).

Mereka secara tegas mengeluarkan pernyataan tegas, mendesak pihak terkait untuk memastikan integritas dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Palembang agar transparansi dalam proses pemilu.

Menurut Koordinator Aksi, A.H Alamsyah bahwa proses Pemilu haruslah berjalan dengan jujur, aman, damai, tidak manipulatif, dan dilaksanakan tanpa intervensi ataupun intimidasi Kekuasan atau pihak -pihak yang memiliki kepentingan politis.

“Untuk itu, secara tegas kami mendukung KPU Kota Palembang atas pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pileg baik tingkat Provinsi maupun Kota Palembang pada 24 Februari 2024 lalu,”ungkap dia

Alamsyah menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Palembang memutuskan 20 TPS di 3 Kecamatan Kota Palembang setelah mendapatkan rekomendasi dari BAWASLU Kota Palembang, maka pelaksanaan PSL tersebut dinilai telah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan aturan yang berlaku lainnya.

“Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pemungutan Suara Lanjutan dan/atau Penghitungan Suara Lanjutan atau Susulan dilaksanakan paling Lambat 10 (Sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara,”jelas dia.

Alamsyah menerangkan batas waktu pelaksanaan PSL di Kota Palembang telah sesuai dengan Juknis dan Aturan PKPU No. 25 Tahun 2023 adalah bagian dari menjaga Integritas dan kualitas Demokrasi dalam proses Pemilihan Umum, sehingga semua proses Tahapan Penghitungan Suara harus terus dilaksanakan guna memastikan Keadilan dan Transparansi hasil Pemilu.

“Untuk itu, kami mendukung KPU Kota Palembang dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 TPS yang berjalan dengan tertib dan lancar,”tegas dia.

Kandar menambahkan akan pentingnya
menjaga integritas dan kualitas demokrasi dalam setiap tahapan pemilihan umum, termasuk proses penghitungan suara, guna memastikan keadilan dan transparansi hasil pemilu.

“Oleh karena itu, kami meminta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Palembang untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan, tanpa toleransi terhadap intervensi politik dalam proses pemilu,”tandas dia.

Meskipun tidak ada perwakilan dari KPU dan Bawaslu Kota Palembang yang menerima aksi tersebut, namun unjuk rasa tersebut berlangsung dengan damai dan para pendemo membubarkan diri secara tertib.