OGAN ILIR, SUMSELJARRAKPOS – PT. Mahkota Bumi Energi diduga namanya ikut terseret, usai dugaan penyelewengan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hal ini diduga dilakukan oknum sopir mobil tangki BBM bercorak Biru Putih bertuliskan nama PT. Mahkota Bumi Energi.
Kasus penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi ini memang kerap kali terjadi, diduga karena ketidak tegasan Aparat Penegak Hukum (APH), jelas tindakan tersebut adalah perbuatan kriminal yang melanggar hukum, karena merugikan masyarakat dan negara.
Dari hasil penelusuran, tim pantau wartawan Jarrak Pos, pada Sabtu Malam (12/4), telah menemukan mobil tangki yang diduga nakal melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM ber-Subsidi Solar.
Didapati bukti bahwa mobil tangki tersebut masuk ke dalam gudang, terdapat aktivitas penyimpanan, penimbunan dan pengolahan BBM yang beroperasi secara ilegal, aktivitas tersebut berlokasi dijalan Raya Lintas Timur Palembang – Prabumulih (dekat Bakung) kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tersebut turut memberikan keterangan, namun ia tak ingin namanya disebut karena khawatir ada pihak yang merasa berkeberatan.
Ia mengatakan bahwasanya memang benar gudang itu menampung minyak. “Iya benar, pak. Gudang tersebut menampung minyak, dan sudah berlangsung cukup lama,” ungkapnya.
Saat tim wartawan menanyakan kepemilikan gudang, warga tersebut menyampaikan bahwa pria berinisial Tom adalah pemilik usaha dan sekaligus pemilik gudang usaha BBM Ilegal, sementara diduga Can adalah Pengurus Gudang.
Namun saat dikonfirmasi kepada APH setempat, yakni AKP. Herman selaku Kasi Humas Polres Ogan Ilir lewat aplikasi WhatsApp pada Minggu (13/04) pukul. 10.53 Wib, hingga berita ini terbit belum ada tanggapan. (Tim)