PALI, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Sungguh biadab kelakuan dari Rudi Bin Hardi (34)seorang ayah tiri yang tinggal di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel ini tega Radupaksa anak tirinya berulang kali hingga hamil 8 (depalan) bulan.
Kejadian Persetubuhan Anak Dibawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Jo 76D UU NO 35.TAHUN 2014 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur ini,terungkap berawal dari Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K, S.I.K mendapat laporan dari pelapor dan keterangan Para saksi, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak berada di sebuah pondok yang berada disimpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA IPTU Dayend M,S.H untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap Tersangka dengan diawali dengan dilakukan Briefing / APP,setelah itu Tersangka berhasil diamankan kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka.
“Betul,tersangka pelaku Radupaksa ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi LP / B- 217 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,Tanggal 17 Juli 2024,sekira pukul 15.30 Wib didepan tangga rumah pelaku,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kanit PPA Polres PALI IPTU Dayend,S.H kepada awak media pada Jumat pagi (19/08/2024) sekira pukul 10.00 Wib.
Dijelaskan Kanit PPA bahwa kejadian terjadi pada Bulan November 2023 lalu,sekira pukul 15.30 Wib di depan tangga rumah pelaku di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
“Knologis kejadian berawal saat Korban berinisial LYS (14) sedang duduk dipondok kebun karet mereka,lalu korban didekati pelaku Rudi yang merupakan ayah tiri dari korban,kemudian pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku,tetapi korban berusaha menolak namun pelaku tetap memaksa korban,hingga pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh,korban berusaha memberontak tetapi korban tidak mampu untuk melawannya,dan pelaku langsung menyetubuhi korban di pondok tersebut,”urai Kanit PPA.
Mirisnya,tambah IPTU Dayend peristiwa tersebut berlanjut hingga sekarang Juli 2024,dan mengakibatkan korban yang masih dibawah umur ini hamil berusia 8 bulan,Atas peristiwa tersebut ibu korban melaporkan suaminya (Pelaku.red) ke Polres PALI.
“Saat ini,tersangka dan barang bukti berupa 1 Stell pakaian korban dan 1 lembar Surat Hasil Vidum,sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir,selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka,dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya dan dilakukan Proses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,”pungkas Kanit PPA. (Bar)