PALI, SUMSEL JARRAKPOS, – Satuan Reserse Kriminal Polres PALI mengamankan seorang pemuda asal Dusun lll Desa Raja Barat kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI bernama Pandi Rahmatullah (18) tahun.
Pasalnya Pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga melakukan dugaan kasus tindak pidana Penganiayaan Anak dibawah Umur pada Kamis Tanggal 05 September 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
Menurutnya pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban dengan LP / B – 307/ IX/ 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 13 September 2024.
Dilanjutkan dengan SP.Sidik / / IX/ 2024 / Satreskrim, Tanggal September 2024.- SP. Kap / / IX / 2024 / Satreskrim, Tanggal September 2024.
” Pelaku ini kita tangkap karena diduga telah melakukan Penganiayaan Anak dibawah Umur,” kata Kasat Reskrim Polres PALI kepada wartawan Sabtu (21/9/2024).
Dijelaskan Yudistira, kejadian tersebut bermula pelaku mengejek korban didepan teman teman korban dengan mengatakan Korban ‘BANCI.
Kemudian lanjut Kasat Reskrim, temannya ini memberitahu korban bahwa terlapor mengatakan hal demikian kepada korban, setelah pulang dari sekolah korban menemui Terlapor diparkiran Sekolah untuk menanyakan hal tersebut.
” Tetapi terlapor mengajak korban berkelahi setelah itu terlapor pergi kemudian Korban Pulang, tapi saat melewati Candi bumi ayu korban di diberhentikan oleh terlapor,” ujar IPTU Yudhistira.
Tidak sampai disitu kata Yudistira, kemudian korban turun dari sepeda motor dan langsung ditinju 1 Kali oleh terlapor, tepat mengenai dibagian Hidung, sehingga mengakibatkan hidung korban patah.
” Akibat kejadian itu korban mengalami sesak nafas dan muntah-muntah sehingga korban dirawat di rumah sakit AR- bunda Prabumulih kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polres pali guna di tindak lanjuti,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut lalu Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Satreskrim Polres Pali IPDA NOFRAN INDIKA, SH, untuk menjemput tersangka dan dibawa ke Mapolres PALI.
Sedangkan untuk tersangka menurut Kasat Reskrim Polres PALI sangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) UU PERLINDUNGAN ANAK No. 35 Tahun 2014. (Rillis)