Muara Enim – Telah diamankan 1 orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo Pemufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo 480KUHP, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (11/05/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH.,SIK.,MH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menyampaikan membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk (pelapor) korban bernama Reggie Maulana Revindo Bin Suparmin, laki-laki, (22) tahun, karyawan PT RMK, Dusun V, Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,” kata Kasi Humas Polres Muara Enim.
Lanjutnya, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menerangkan kronologis kejadian, pada hari selasa tanggal 18 oktober 2022 sekira pukul 05:00 WIB, bertempat di mes karyawan PT. RMK tepatnya di Dusun V, Desa Gunung Megang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Atas laporan korban telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepada motor Honda CBR 150 CC type T5E02R11LOM/Tahun 2014 warna Merah NOPOL BE 4306 VY.
“Kejadian tersebut bermula pada saat sepada motor korban diparkirkan di ruang tamu mes, kemudian korban pergi tidur. Sekira pukul 05:00 WIB korban terbangun tidur dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat. Korbanpun melihat pintu dan jendela mes sudah terbuka. Korbanpun membuat laporan ke Polsek Gunung Megang,” terangnya.
Masih kata Kasi Humas Polres Muara Enim, berbekal dari laporan tersebut, team Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi -saksi dan melakukan penyelidikan.
Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 , team Trabazz Polsek Gunung Megang mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang bernama Rodiallah Bin Nurlianto laki-laki (34) Tahun, Karyawan PT GBS, Dusun III, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, yang pada saat itu sedang berada di Mess PT GBS Pali.
Tidak menunggu lama team Trabazz Polsek Gunung Megang di pimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah, SH dan Kanit Reskrim IPDA Mar Erwin langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelakupun berhasil di amankan tanpa adanya perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 CC type type T5E02R11LO M/T tahun 2014. Untuk kerugian yang dialami korban di tafsir lebih kurang sebesar Rp.15.000,000,- ( lima belas juta rupiah), kini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan atas tindakanya,” pungkasnya.