PALI – Terlihat jelas rasa penyesalan yang mendalam,namun sudah tiada berguna lagi dari raut wajah BD Bin KR yang beberapa bulan lalu sempat membuat heboh Bumi Serepat Serasan karena ulah bejatnya terhadap anak tirinya sendiri yang telah ia rawat dari usia 9 bulan.
Seperti yang pernah awak media ini beritakan sebelumnya,baik melalui audio visual maupun media online,BD Bin KR dengan dalih dendam terhadap istrinya atau ibu dari korban yang masih dibawah umur, tega memperkosa anak tirinya, yang telah ia rawat dari usia 9 bulan.
Hari ini Selasa (04 April 2023) Pukul 14.00 sampai dengan 15.00 Wib,Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir(Pali.red) melaksanakan Tahap II Tersangka BD Bin KR, dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan anak dibawa umur.
“Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Ayat 3 Jo 76D Jo pasal 82 Ayat 2 Jo 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-02/2023/SPKT /Polres Pali/Polda Sumsel tanggal 04 April 2023,”jelas Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H kepada awak media.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Muara Enim.
“Jika Tersangka nanti dinyatakan bersalah sesuai dengan bukti dan saksi-saksi yang ada, maka mohon maaf, tersangka harus menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,dibalik jeruji besi.” Pungkas Kapolres Pali ini.
(B4R)