Air Limbah yang Diduga Berasal dari Saluran Air Pembuangan PT Medco E&P Kaji Dikeluhkan Warga Pemilik Lahan Kebun

Musi Banyuasin4170 Dilihat

MUBA,SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Antriksa warga Dusun II Desa Lais Utara, Kecamatan Lais mengeluhkan air limbah yang diduga berasal dari saluran air pembuangan yang keluar dari pagar PT Medco E&P Kaji yang mengaliri lahan perkebunan milik ayah mertuanya.

Saat diwawancarai, Antriksa mengatakan, bahwa pihak perusahaan PT Medco E&P Kaji harus bertanggung jawab karena lahan kebun milik mertunya tersebut terdampak akibat air yang diduga air limbah.

“Kurang lebih 1 hektar lahan kebun tergenang air yang diduga air limbah PT Medco E&P Kaji yang mengaliri kebun milik mertua saya. Saat ini mertua saya sudah memberikan kuasa ke saya untuk mengurus persoalan ini. Dengan itu, saya menuntut ganti rugi kepada PT Medco E&P Kaji atas dampak tersebut,” ujarnya, Minggu (15/09/2024).

Lanjut dia, pada tanggal 8 Juli 2024 lalu pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba telah turun kelapangan mengecek ke lokasi dan mengambil sample untuk di tes di laboratorium.

“Ada 3 sample diambil oleh pihak DLH Muba, diantaranya Saluran Air Sungai, Genangan Parit, dan Genangan Air Dilahan Masyarakat.
Pada 24 Juli 2024 pihak DLH Muba telah memberikan surat sertifikat hasil uji laboratorium. Namun, pada poin Kimia Organik yang menyatakan bahwa hasilnya <5 saya merasa janggal, masa iya hasil uji laboratorium bisa menyatakan dengan tanda kurang dari. Sepengetahuan saya hasilnya itu kalo dia kurang dari 5 bisa misalnya, 4,05 atau 4,90 atau sebagainya, tapi ini hanya kurang dari 5 jadi saya sendiri selaku masyarakat awam merasa bingung kok bisa hasilnya itu seperti itu,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, ia sedang membuat seperti layaknya tanggul yang dibuat dari karung berisikan tanah yang tersusun untuk membendung air agar tidak mengaliri lahan.

“Maka dari itu, saya sangat berharap sekali kepada instansi terkait dalam hal ini tentunya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk bisa membantu saya selaku masyarakat bahwa untuk menuntaskan persoalan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lais Utara Heriyanto saat dimintai tanggapan terkait keluhan warganya melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa memang benar sudah ada laporan dari warga dusun 2, Desa Lais Utara dan sudah disampaikan ke pihak perusahaan PT MEDCO.

“Sudah kami sampaikan ke pihak PT Medco, namun belum ada tanggapan kapan akan dilakukan pertemuan. Sejauh ini pihak perusahaan dan dinas DLHPP bersama DPRD Komisi 4 dan juga Pemdes Lais Utara telah melakukan cek kelapangan dan DLHPP mengambil simple air untuk di uji lab, tapi hasilnya belum disampaikan ke Pemerintah Desa Lais Utara dan tindakan apa yang harus dilakukan ke depan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Terpisah, Humas PT Medco E&P Kaji, Suwardi saat dikonfirmasi awak media telah memberikan keterangan rilisnya.

Medco E&P Terus Beroperasi Dengan Pengendalian Lingkungan. Medco E&P Rimau (Medco E&P) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terkait isu limbah pada wilayah fasilitas produksi milik negara yang dioperasikan Perusahaan di Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Medco E&P telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin dan memastikan bahwa setiap aktivitas operasi telah memenuhi aturan sesuai dengan baku mutu lingkungan.

Dalam penanganannya, perusahaan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus beroperasi sesuai dengan pengendalian lindung lingkungan. “Perusahaan mematuhi semua hukum dan peraturan tentang lingkungan hidup yang berlaku dan juga memerlukan dukungan dari pemerintah serta masyarakat dalam melakukan operasinya,” ujar VP Relations & Security Arif Rinaldi. (Irwan)