Ada Proyek Siluman Dari Dana Desa

Laskar Merah Putih Kabupaten Banyuasin Bakal Laporkan Oknum Kepala Desa

BANYUASIN,- Kegiatan Pemdes Buana Murti, Kecamatan Pulau Rimau diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut, dilatari tidak adanya Plang proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Adapun kegiatan Pemdes Buana Murti dari investigasi dilapangan, enam galian irigasi pertanian warga yang berada di tiga dusun.

Diantaranya, Dusun I, II dan III. Desa Buana Murti, Kecamatan Pulau Rimau. Dari kegiatan tersebut masyarakat baik yang berada di Desa tersebut hingga masyarakat luar mempertanyakan anggaran dan sumbernya. Sebab diduga Pemdes Desa Buana Murti tidak memasang plang proyek.

“Kita tidak tahu berapa anggrannya, dan dari mana sumber anggarannya, tahu-tahu ada alat berat gali-gali parit,”Ucap. Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa. 13/6/23.

Dirinya menambahkan, kegiatan tersebut sudah berjalan tiga Minggu, hingga kini plang proyek tersebut tidak kunjung terlihat oleh masyarakat.

“Sudah tiga mingguan itu galian, tapi anggaran nya kita tidak tahu, sebagai masyarakat kita perlu tahu berapa, dan dari mana, kalau seperti ini kita bingung siapa tahu anggarannya besar, belum lagi bentuk galiannya tidak standar,”ujarnya.

Sementara itu, Ari bintang Ketua , Laskar Merah Putih Kabupaten Banyuasin. Mengatakan kegiatan yang diduga tidak menggunakan plang proyek atau melanggar UU KIP bisa

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda.

“UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.”Ucapnya.

Ditambahkan Ari, dirinya meminta kepada Aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Banyuasin untuk bersikap tegas terhadap pejabat yang telah melakukan, melanggar UU terlebih yang dikerjakan adalah anggaran negara.

“Saya minta Kepada Inspektorat, Pidana Kepolisian untuk dapat memeriksa oknum Kepala Desa tersebut, sebab yang digunakan oleh oknum Kepala Desa tersebut anggaran Negara, kami dari Laskar Merah Putih akan segera melayangkan surat laporan baik itu ke Inspektorat Banyuasin, Pidkor Polres Banyuasin dan Kejari,”Tegasnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Buana Murti belum sempat ditemui untuk keberimbangan informasi yang didapatkan.