PALEMBANG, SUMSEL, JARRAKPOS –
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Palembang pada Selasa (20/5/2025) mengungkap keberadaan bangunan rumah toko (ruko) ilegal yang berdiri tanpa dokumen perizinan resmi di kawasan Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. RDP yang turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu menghasilkan rekomendasi tegas: bangunan harus dibongkar.
DPRD menilai bahwa ruko tersebut jelas-jelas melanggar aturan karena berdiri tanpa izin dari instansi berwenang. Pemilik bangunan, yang diketahui bernama Junaidi, telah diberikan waktu maksimal dua minggu untuk melakukan pembongkaran mandiri, terhitung sejak surat perintah dilayangkan oleh Satpol PP Kota Palembang.
Namun, respons dari pemilik bangunan menuai perhatian. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Junaidi yang mengaku sedang berada di luar negeri justru memberikan pernyataan yang mengejutkan. “Silakan saja dibongkar,” ucapnya singkat, Rabu (21/5/2025).
“proses SHM terhambat karena ada masalah di BPN yang sedang dalam proses di Polda. Kita siap bayar dendanya saat nanti proses izinya setelah SHM keluar,” tambah Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi mempertanyakan sikap Pemkot Palembang yang dianggap tebang pilih dalam penegakan aturan tata ruang. Ia menuding adanya perlakuan tidak adil dan inkonsistensi aparat dalam menangani pelanggaran serupa.
“Di Simpang Bandara ada bangunan berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ), bahkan hanya mundur satu meter dari badan jalan dan sudah beroperasi sebagai kantor ekspedisi. Tapi tidak ada tindakan dari pemerintah. Sementara saya membangun mundur 23 meter dari jalan, tidak di DMJ, tapi justru dipermasalahkan,” ungkapnya.
Pernyataan Junaidi membuka kembali pertanyaan lama soal keadilan dalam penerapan regulasi tata kota. Apakah Pemerintah Kota Palembang benar-benar menjalankan tugas pengawasan secara merata? Ataukah terdapat unsur diskriminasi dalam pelaksanaan aturan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait tudingan pilih kasih tersebut. Namun Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, yang memimpin jalannya RDP, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong penertiban bangunan ilegal sebagai bagian dari penegakan aturan dan penataan kota yang berkelanjutan.
“Kami akan kawal proses ini hingga tuntas. Siapapun yang melanggar aturan, harus ditindak. Tidak ada alasan untuk membiarkan bangunan ilegal berdiri seenaknya,” tegasnya. (WNA)