MUSIRAWAS SUMSELJARRAKPOS.com-
Sebanyak 186 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dibatalkan atau di cabut Bupati Musirawas Hj. Ratna Machmud, Kamis, 4 April 2024
Sehingga, Pelantikan terhadap 186 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, kini menimbulkan polemik dilingkungan pemerintah kabupaten Musirawas dan masyarakat serta menjadi kejadian buruk bagi tatanan birokrasi di kabupaten Musi Rawas.
Pasalnya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengeluarkan surat keputusan mencabut atau pembatalan terhadap 186 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan nomor : 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tentang Pencabutan keputusan Bupati Musirawas.
Sehingga, dengan di cabutnya keputusan tersebut sebanyak 186 pejabat yang dilantik pada, Jumat, 22/03/2024 kemarin, dibatalkan dan dikembalikan kedalam jabatan semula.
Dengan, dikeluarkan keputusan Bupati Musi Rawas nomor : 485/KPTS/BKPSDM/2024 berdasarkan surat edaran Mendagri RI nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, batas akhir pergantian pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2024 nomor 60).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas David Pulung saat di hubungi melalui telepon seluler di nomor HP 0821-XXXX-XX03 tidak bisa dihbungi dan nomor HP 0821-XXXX-XX26 sedang sibuk.
Perlu diketahui bahwa, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud didampingi Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti Lantik 186 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, bertempat di auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Jumat (22/03/2024) kemarin. (Snd)