PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Ketua Komisi 2 DPRD Kota Palembang, Abdullah Taufik, SE menilai kenaikan penyesuaian tarif air minum yang diambil oleh pihak Perumda Tirta Musi Palembang sudah tepat. karena untuk mengimbangi biaya operasional yang semakin meningkat.
“Saya menilai sudah wajar kenaikan tersebut, karena tarif yang sekarang berlaku sudah lebih kurang 12 tahun tidak disesuaikan,”kata Taufik melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Jumat (15/09/23).
Taufik menjelaskan dalam kurun waktu tersebut tentunya biaya operasional semakin meningkat, tentu hal ini disebabkan pula oleh makin mahalnya biaya bahan kimia, perawatan dan biaya listrik.
Kemudian, akumulasi peningkatan Inflasi dari tahun 2011-2022 sebesar 48,24 %. Akibatnya walaupun air yang didistribusikan meningkat tetapi dari tahun-ketahun keuntungan selalu menurun.
“Disisi Lain, Perumda Tirta Musi (PTM) dituntut untuk melakukan percepatan investasi untuk peningkatan pelayanan dan mengejar perkembangan pemukiman yang sangat pesat. Jadi sekali lagi saya menilai langkah itu, sangat wajar dan tepat,”jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan nah bagaimana konsekuensi jika tarif tidak disesuaikan, sehingga di khawatirkan berdampak dengan pelayanan menurun dan area yang dilayani akan stagnan.
Akibat pelayanan menurun maka kepuasan pelanggan menurun sehingga pelanggan menjadi malas membayar tagihan air.
Selanjutnya, penyesuaian tarif air akan di berlakukan mulai tagihan rekening bulan Oktober 2023 yang besaran penyesuaian sesuai dengan kelompok pelanggan.
“Untuk Kelompok pelanggan sosial 12,5%, kelompok pelanggan rumah tangga 15 %, kelompok pelanggan niaga 117,5,” ucapnya.
“Secara rupiah harga rata-rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp 3.977 per m3. Jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp 4.574 per m3 atau ada kenaikan sebesar Rp596 per m3.
Besaran ini masih di bawah hasil Kajian BPKP Perwakilan Sumatera Selatan yaitu rata-rata penyesuaian 25% per tahun,” beber dia.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan apabila kenaikan penyesuaian tarif air minum tersebut tidak dilakukan, maka akan buruk bagi PAD Kota Palembang.
“Dari data yang ada rata-rata per tahun PTM menyumbang 55 milyar rupiah. Konsekuensinya maka Pemerintah Kota Palembang harus melakukan subsidi terhadap tarif yang tidak FCR tersebut.
Selain itu, PTM merupakan asset kebanggaan Kota Palembang, karena menjadi percontohan Perusahaan Air Minum daerah-daerah lain,”jelas dia.
“Jadi kenaikan penyesuaian tarif air minum ini guna kebaikan masyarakat Kota Palembang ke depan,”pungkasnya. (WNA)