Muara Enim – Sebagaimana diamanatkan peraturan perundang – undang, bahwa pencalonan bupati dan wakil bupati, dapat di calonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau melalui perorangan.
Seiring dengan hal tersebut, bahwa partai demokrat adalah partai terbuka dan slalu menjunjung tinggi semangat demokrasi dan transparansi.
Dalam kesempatannya A Devi Maulidi mengatakan, dia berserta rombongan sudah mendatangi kantor -kantor Parpol di Kabupaten Muara Enim, melakukan tahapan proses pengisian formulir pendaftaran.
“Keseriusan dengan mendaftarkan diri ke berbagai partai, sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2024-2029,” ungkapnya pada Senin (13/05/2024) kepada awak media.
“Lanjutnya, bahwa semangat dan keinginan baik untuk berkontribusi agar Muara Enim terus maju, berkembang dan menjadi lebih baik tidak boleh kalah dengan rasa takut berkompetisi dalam mendapatkan syarat-syarat pencalonan yang telah diatur pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tutupnya.
Sementara itu dijelaskan Sekjen DPC Partai Demokrat Yusran, S.H., DPC Demokrat Muara Enim sudah membuka pendaftaran penjaringan mulai tanggal 25 April kemarin.
Yusran menyebut, Demokrat membuka pendaftaran secara terbuka bagi siapapun yang berkeinginan mendaftarkan diri.
“Berdasarkan amanat UU semua partai harus terbuka! maka dari itu kami membuka pendaftaran seluas-luasnya”. Ucapnya.
Senada dengan Yusran, Deny Ismiardi, S.H., Direktur Eksekutif Kepala Sekretariat DPC Partai Demokrat Muara Enim mengatakan, Demokrat sudah membuka pendaftaran dari tanggal 25 April, dan akan ditutup tanggal 29 Mei 2024 mendatang.
“Batas waktu pengembalian formulirnya tanggal 25 Mei nanti, penutupannya 29 Mei 2024. Bagi yang mau daftar silahkan datang ke kantor DPC Demokrat. Demokrat membuka pendaftaran seluas-luasnya sesuai dengan amanat UU”. Ujarnya.
Menurut Deny, setelah pendaftaran DPC Demokrat akan mengirim data penjaringan ke DPD begitu seterusnya.
“Keputusan akan ditentukan oleh DPD, dan DPP. Disini kita hanya diperintahkan melakukan survey, untuk keputusan itu kewenangan DPP karena DPP punya barometer untuk penilaian”. Pungkasnya.