Palembang,SumselJarrakPos-Terseret kasus Fredy Pratama karena diduga melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari hasil kejahatan penjualan narkoba. Tersangka berinisial ADP yang merupakan selebgram asal Kota Palembang kondisinya sekarang masih di tahan di Polda Lampung.
Hal itu disampampaikan melaui tim kuasa hukumnya ,H Yopie Bharata SH didampingi Irfan Situmorangan SH dan Ahiar Afriadi SH dari kantor hukum Adovokat Yopie Bharata Sugandi & Associates saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/9/2023).
“Kami mendapingi pada tanggal 7 September 2023 di Polda Lampung, sebelumnya kami dihubungi pihak keluarganya terutama ayahnya tersangka ADP perihal mendampingi anaknya yang terjerat dalam kasus dugaan keterlibatan TPPU hasil narkoba terutama dalam hal pencucian uang yang diduga uang-uang hasil penjualan narkoba dari suaminya mengalir atas nama Khadafi,sementara ini dari Nusa kambangan dialihkan ke Ritan di Lampung dalam dugaan tindak pidana narkoba dan pencucuian uang ,”terangnya.
Lanjut,Yopie mengatakan bahwa menurut hasil pemeriksaan kepolisian uang-uang tersebut digunakan untuk dibelikan barang atau benda berupa rumah atau mobil dan sekarang telah dilakukan penyitaan dari tim penyidik Kepolisian Polda Lampung.
“Penyitaan tersebut dilakuakan oleh penyidik sejak tidak lama klien kami ditangkap diperkirakan sekitar awal bulan Desember,”ungkapnya.
Sementara saat disinggung soal aset yang disita oleh Kepolisian milik tersangka ADP yang berada di Kota Palembang, disebutkan Yopie ada 7 (tujuh) aset meliputi : Minimarket , Rumah, Mobil Mitsubisi ,Alphard, Jaguar ,Mercedes, dan BMW.
Diungkapkan Yopie, sebelumnya Polda Lampung mengadakakan gelar perkara konfrensi pers di Mabes Polri dan disana dikumpulkan semua dari proses penyidikan dari Polda lainnya selain dari Polda Lampung ini juga terkait jaringan Fredy Pratama ditemukan ada di beberapa provinsi di Indonesia seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jogja, dan Bali.
“Jadi waktu diekspos kemarin seluruh tahanan-tahanan dihadirkan berikut barang bukti dalam bentuk mobil, uang,narkoba,”ucapnya
Sementara untuk langkah selanjutnya,Yopie dan rekannya sebagai tim kuasa hukum dari tersangka ADP mengatakan akan selalu mendampingi tersangka hingga pelimpahan berkas perkara tahap I dan tahap II.
“Sejauh ini klien kami (ADP) komperatif dia memberikan keterangan jujur dan apa yang dia ketahui diungkapkan bahwa terdapat digaan-dugaan tindak pidana TPPU dalam hal ini selama belum ada putusan dia itu prinsip hukumnya dia dianggap benar nah nanti setelah proses persidangan kalau memang itu terbukti TPPU itu bisa disikpulkan apakah dia terlibat atau tidak terlibat dan menunggu dipersidangan tapi sementara ini menurut penyidik di Polda Lampung itu terlibat ada keterdugaan keterlibatan dari tersangka ADP,”pungkasnya.